OJK Sita Aset Rp114,55 Miliar, Bos Asuransi Jiwa Prolife Jadi Tersangka

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT...

OJK Sita Aset Rp114,55 Miliar, Bos Asuransi Jiwa Prolife Jadi Tersangka
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS). Penyidikan dilakukan terhadap HS selaku pemegang saham pengendali perusahaan.

Dugaan tindak pidana dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK yang memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023.

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

OJK menyatakan telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, upaya tersebut tidak terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Sebelum pencabutan izin usaha, OJK juga telah menerbitkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia untuk melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dilaksanakannya perintah tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penyidikan yang saat ini dilakukan OJK.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: