STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Langkah ini diambil untuk memperkokoh posisi lembaga-lembaga tersebut sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO). Melalui aturan ini, OJK ingin memastikan pengawasan terhadap SRO berjalan lebih optimal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan maksud dari regulasi tersebut. “Penerbitan POJK 31/2025 bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO),” ujarnya, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Penguatan tata kelola ini sangat mendesak. Peran SRO kini semakin luas dan kompleks. Mereka mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, hingga Bursa Karbon.
Kegiatan SRO kini merambah ke berbagai sektor baru. Salah satunya adalah perdagangan karbon melalui bursa karbon. SRO juga bertugas sebagai central counterparty untuk pasar uang dan pasar valuta asing.
Bidang lainnya mencakup derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek. SRO pun bertindak sebagai penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif. Peningkatan tata kelola membuat seluruh jasa ini dapat berjalan dengan prinsip manajemen risiko yang terukur.
POJK 31/2025 ini telah berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Pokok-pokok pengaturannya meliputi banyak aspek penting. Hal ini mencakup pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO.
Regulasi ini juga mengatur tentang penanganan benturan kepentingan. Fungsi audit internal dan eksternal pun menjadi perhatian utama. Selain itu, manajemen risiko dan sistem pengendalian internal wajib diterapkan secara ketat.
Menuerut Ismail, OJK juga menekankan pentingnya penyelenggaraan teknologi informasi yang aman. SRO diminta memiliki strategi anti-fraud dan anti-penyuapan. Pemberian remunerasi, kebijakan investasi, serta rencana strategis SRO kini memiliki pedoman yang jelas.
Ismail mengatakan, aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Namun, pemenuhan beberapa ketentuan teknis diberi tenggat waktu 6 bulan ke depan.
Terbitnya regulasi ini otomatis mencabut beberapa aturan lama. Pasal-pasal dalam POJK Nomor 58, 59, dan 60 Tahun 2016 kini dinyatakan tidak berlaku lagi. Penyesuaian ini diharapkan membuat industri pasar modal nasional semakin tangguh dan transparan.
