Jumat, Desember 5, 2025
29.1 C
Jakarta

OJK Terbitkan Aturan Parameter Pengawasan, Perkuat Permodalan Lembaga Keuangan Mikro

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK,  M. Ismail Riyadi dalam siaran pers di Jakarta, Kamis 4 Desember 2025 mengemukakan, POJK ini memuat penyesuaian ketentuan terkait penerapan parameter kuantitatif dalam penetapan status pengawasan bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), terutama dalam pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

Melalui POJK 25 Tahun 2025, jelas Ismail, OJK memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM dalam penerapan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor, yang sebelumnya telah berlaku sejak POJK 49 Tahun 2024 diundangkan.

“Penyesuaian ini dilakukan agar LKM memiliki ruang memadai untuk memperkuat struktur permodalannya tanpa mengganggu keberlangsungan operasional serta fungsi intermediasi bagi masyarakat,” tulis Ismail dalam keterangannya.

Menurut Ismail, pada aturan sebelumnya (POJK 49 Tahun 2024) telah ditetapkan tiga kategori status pengawasan bagi industri PVML, termasuk LKM. Yaitu pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus.

Penetapan status tersebut, papar Ismail, didasarkan pada tiga parameter kuantitatif, yaitu peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, dan rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto.

Dalam ketentuan awal, lanjut Ismail, parameter peringkat komposit tingkat kesehatan dan rasio piutang bermasalah neto diberlakukan setelah masa transisi tiga tahun, sedangkan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor berlaku segera sejak peraturan diundangkan.

Namun, perkembangan kondisi ekonomi menunjukkan bahwa perlambatan pertumbuhan telah berdampak pada kemampuan bayar debitur dan turut mempengaruhi rasio ekuitas terhadap modal disetor di berbagai LKM.

Di sisi lain, demikian Ismail,  penyelesaian permasalahan permodalan memerlukan waktu yang lebih panjang mengingat terbatasnya akses pendanaan, sumber permodalan, serta kapasitas financial pemegang saham LKM. Kondisi ini membuat LKM menghadapi tantangan struktural dalam memenuhi parameter tersebut secara tepat waktu.

Menurut Ismail, dengan mempertimbangkan dinamika industri dan kondisi perekonomian terkini, perlu dilakukan perubahan atas POJK 49 Tahun 2024 untuk memberikan masa penyesuaian tambahan dalam penerapan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor. Penyesuaian ini bertujuan memastikan proses penguatan kelembagaan LKM dapat berlangsung secara bertahap dan terukur.

Melalui POJK 25 Tahun 2025, tambah Ismail, OJK menegaskan komitmennya untuk menerapkan pengawasan yang proporsional, responsif, dan adaptif terhadap dinamika industri, serta memastikan bahwa LKM tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan keuangan dengan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen yang memadai. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Sumber Alfaria (AMRT) Gelontorkan Dana Rp1,5 Triliun untuk Buyback 650 Juta Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) berencana...

Sepekan IHSG Naik 0,98%, Berikut 5 Saham Top Gainers, NFB di Saham COAL Tercatat Rp2,1 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan...

Akuisisi  45,80% Saham MEJA, Triple Berkah Bersama Menjadi Pengendali

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Triple Berkah Bersama (TBB) mengumumkan,...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru