Selasa, Agustus 5, 2025
32 C
Jakarta

OJK Terbitkan Peraturan Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).

Menurut Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK dalam keterangan, Selasa (13/8/2024), penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK serta menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

POJK SAF LJK ini, demikian Aman, mengatur beberapa hal seperti penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud, ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, dan konsumen dan pihak lain yang bekerja sama dengan LJK, termasuk sektor swasta.

Di samping itu, kewajiban ini juga mengatur penyusunan dan penyampaian kebijakan strategi anti fraud (SAF), serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental. Tak hanya itu, aturan OJK ini juga mengatur sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK.

Aman mengemukakan, kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai.

Lebih lanjut, papar Aman, pedoman penerapan Strategi Anti Fraud dalam ketentuan ini ditujukan untuk dapat mengarahkan LJK dalam melakukan pengendalian fraud melalui upaya yang tidak hanya ditujukan untuk mencegah, tetapi juga mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan fraud.

Aman mengatakan, penerbitan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan implementasi anti fraud bagi LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat. (konrad)

Artikel Terkait

IPCC Lakukan Bongkar Muat Cargo Kendaraan Sebanyak 534.604 Unit di Semester I 2025, Tumbuh 10,9%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Menurut data Gaikindo capaian produksi otomotif...

Incar Pendapatan Rp500 Miliar, Emiten Properti Ini Gandeng Riscon Group Kembangkan Rumah Subsidi MBR

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Emiten Properti, PT Repower Asia Indonesia...

Prabowo Melayat Kwik Kian Gie, Ungkap Masih Sempat Dapat WA dari Almarhum

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Presiden Prabowo Subianto melayat mendiang Kwik...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru