STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), emiten bidang perkebunan kelapa sawit melaporkan, menerima dividen interim sebesar Rp450 miliar dari PT Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) dan entitas anaknya.
Menurut Joni Tjeng, Corporate Secretary TAPG dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI, Selasa 30 September 2025, Perseroan telah menerima dividen interim tersebut dari perusahaan ventura bersama USTP dan entitas anaknya pada 29 September 2025.
“Berdasarkan penerimaan pemberitahuan pembagian dividen interim dan penerimaan interim dividen tersebut sebesar Rp450 miliar,” kata Joni dalam laporannya. Adapun USTP merupakan perusahaan ventura bersama dari perseroan dengan kepemilikan saham oleh TAPG mencapai 50%.
Joni menegaskan bahwa tidak ada dampak material atas transaksi penerimaan dividen interim dari PT Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) dan entitas anaknya.
Pada perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Selasa 30 September 2025, saham TAPG terpantau di level Rp1.700 per unit, naik 0,59% dibanding penutupan sehari sebelumnya sebesar Rp1.690 per unit. Selama perdagangan bulan September 2025, saham TAPG telah naik 18,59% dari Rp1.425 per unit pada 1 September 2025 menjadi Rp1.690 pada 29 September 2025. (konrad)