STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus terhadap dua emiten. Sebelumnya, kedua emiten ini berada dalam Papan Pemantauan Khusus atau watchlist. Kini, bursa mengembalikan status keduanya ke Papan Pengembangan.
Teuku Fahmi Ariandar, Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, menyampaikan setelah pencabutan, keduanya dinyatakan keluar atau exit dari pemantauan khusus.
“Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 5 Februari 2026,” tulis Teuku Fahmi dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (5/2/2026).
Dua emiten tersebut adalah PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) dan PT Kokoh Exa Nusantara (KOCI).
Menurut Teuku Fahmi Ariandar, BEI mencabut kriteria nomor 10 untuk kedua saham tersebut. Kriteria ini merujuk pada penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.
Khusus untuk PADI, pencabutan status ini terjadi saat perusahaan terafiliasinya tengah tersandung masalah hukum. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT Minapadi Aset Manajemen.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Mereka diduga melakukan transaksi saham antara pihak afiliasi dengan modus mark-up harga.
Praktik curang ini bertujuan menguntungkan pihak internal di dalam produk reksa dana. Sebagai tindak lanjut, penyidik telah memblokir aset senilai Rp467 miliar.
Meski menyandang status bebas dari pemantauan khusus, investor tetap diharapkan waspada. BEI terus memantau kriteria lain seperti harga saham di bawah Rp51,00 atau kondisi likuiditas rendah.
Emiten juga bisa masuk kembali ke daftar pantauan jika mendapat opini disclaimer dari auditor. Selain itu, kondisi ekuitas negatif atau masalah hukum seperti PKPU dan pailit juga menjadi indikator utama bursa.
