Rabu, Oktober 8, 2025
29.9 C
Jakarta

PAM Mineral Tebar Dividen Interim Rp15 per Saham, Ini Rinciannya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT PAM Mineral Tbk (NICL) memutuskan untuk membagikan dividen interim sebesar Rp15 per saham. Total nilai dividen yang akan dibagikan mencapai Rp159,53 miliar. Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan Direksi bernomor 1446/PAM-Minera1/JKT/Kep-Dir/VII/2025 yang ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi Perseroan.

Direktur Utama NICL, Ruddy Tjanaka, bersama tiga Direktur lainnya yaitu Herman Thio, Rom Permadi Kusumah, dan Suhartono, menyatakan keputusan ini diambil dengan mengacu pada ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Perseroan merencanakan untuk membagikan dividen interim untuk periode buku Juni 2025,” tulis Direksi dalam keterbukaan informasi, Kamis (24/7/2025).

Hingga 30 Juni 2025, NICL membukukan laba bersih sebesar Rp358,07 miliar. Jika dividen interim senilai total Rp159,53 miliar dibagikan, maka kekayaan bersih Perseroan masih mencapai Rp787,14 miliar.

Total aset perseroan tercatat sebesar Rp1,099 triliun. Sementara total liabilitas mencapai Rp150,694 miliar. Kepentingan non-pengendali sebesar Rp2,449 miliar. Dengan demikian, kekayaan bersih sebelum pembagian dividen adalah Rp946,683 miliar.

Angka ini masih jauh melebihi batas minimum yang disyaratkan. Modal disetor NICL tercatat sebesar Rp426,11 miliar. Ditambah cadangan wajib senilai Rp42,54 miliar. Totalnya mencapai Rp468,65 miliar. Dengan demikian, kekayaan bersih perseroan tetap lebih tinggi dibanding modal disetor dan cadangan wajib meskipun dividen telah dibagikan.

Direksi menilai kondisi keuangan perusahaan sangat sehat. Kebutuhan operasional Perseroan disebut masih dapat dipenuhi dari kas internal yang surplus. Pembagian dividen ini juga tidak akan memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap kreditor atau mengganggu kelangsungan usaha.

“Dengan demikian, Perseroan memenuhi syarat untuk melakukan pembayaran dividen interim sebagaimana ketentuan yang ada dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” tulis Direksi

Keputusan ini juga sesuai dengan Pasal 13 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa Direksi dapat mengambil keputusan tanpa rapat, selama seluruh anggota Direksi memberikan persetujuan tertulis.

Melalui keputusan ini, seluruh Direksi menyetujui usulan pembagian dividen interim dan menyatakan bahwa pelaksanaannya hanya bisa dilakukan setelah ditandatangani secara resmi oleh semua anggota Direksi.

Artikel Terkait

Petrosea (PTRO) Dirikan Anak Usaha Baru di Pakistan, Ini Tujuannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Petroea Tbk (PTRO) bersama dengan...

IHSG Pagi Ini Naik 0,15% Berkat Saham RAJA, RATU, DEWA, CUAN, ANTM, UNVR dan ASII

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Harga sejumlah saham pada pembukaan perdagangan...

Dorong Energi Panas Bumi, Pertamina Geothermal (PGEO) Sertakan Modal ke PGEK Rp396 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO),...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru