Pas Covid Cuma 7%, Sekarang 15%! OJK Beberkan Alasan Naikkan Batas ARB!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 15% untuk saham di seluruh papan perdagangan Bursa Efek Indonesia. Ketentuan ini berlak...

Pas Covid Cuma 7%, Sekarang 15%! OJK Beberkan Alasan Naikkan Batas ARB!
Bacakan Artikel

โ€œTidak seperti saat pandemi dimana terdapat pembatasan-pembatasan ekonomi, saat ini kami melihat pasar lebih stabil dan juga lebih matang. Sehingga diperlukan ruang yang lebih luas untuk menjaga stabilitas harga dan juga likuiditas,โ€ ujarnya.

Meski batas ARB kini diperlonggar, OJK tidak akan lepas tangan. Inarno menegaskan bahwa pihaknya bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus memantau efektivitas kebijakan ini secara berkala.

โ€œOJK dan juga SRO itu dan juga tentunya kita melibatkan juga pelaku pasar gitu ya akan terus memantau secara berkala terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan ini,โ€ jelasnya.

Ia menambahkan, bila dalam waktu ke depan volatilitas pasar mereda dan didukung oleh data fundamental yang positif, OJK bisa saja menyesuaikan kembali kebijakan ini.

โ€œDalam hal volatilitas dan juga tekanan di pasar saham sudah mulai berkurang dan juga didukung oleh data fundamental yang baik, tentunya OJK akan mempertimbangkan dengan seksama sebelum dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut,โ€ pungkasnya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2