STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kementerian Perdagangan terus memantau proses pengembalian dana tiket konser Day6 ‘3rd World Tour Forever Young’ yang diselenggarakan oleh promotor Mecimapro. Pemantauan ini dilakukan lewat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) untuk memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi.
Untuk diketahui, Day6 adalah grup band pop rock asal Korea Selatan yang berada di bawah naungan JYP Entertainment. Mereka resmi debut pada 7 September 2015 lewat album mini bertajuk The Day. Hanya dalam satu minggu setelah dirilis, album tersebut langsung menempati posisi ke-2 di Billboard World Album Chart. Band ini terdiri dari empat personel, yaitu Sungjin, Young K, Wonpil, dan Dowoon.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menyatakan pemerintah hadir untuk menjamin kepastian hukum bagi konsumen. “Konsumen dipersilakan menyampaikan pengaduan bila mengalami kerugian akibat membeli atau menggunakan barang dan jasa. Kementerian Perdagangan hadir dan berkomitmen memastikan perlindungan konsumen, dalam hal ini, konsumen di bidang jasa hiburan. Terkait hal itu, kami terus memantau progres pengembalian dana tiket konser Day6 ‘3rd World Tour Forever Young’ dari promotor konser Mecimapro,” ujar Moga dalam keterang resmi di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Hingga Selasa, 27 Mei 2025, pengembalian dana baru mencapai 47%. Angka ini mencakup tiket kategori Gray, Green, dan Blue yang telah selesai 100%. Kategori lainnya masih dalam proses dan ditargetkan selesai pada 31 Mei hingga 11 Juni 2025.
Direktur Mecimapro, Fransiska Melani, meminta pengertian dari semua pihak atas keterlambatan ini. “Mecima berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana pembeli tiket konser Day6 ‘3rd World Tour Forever Young’. Hingga Selasa lalu (27/5), progres pengembalian dana telah mencapai 47%. Capaian tersebut meliputi kategori Gray, Green, dan Blue yang telah selesai sepenuhnya dan kategori lainnya akan diselesaikan pada 31 Mei–11 Juni 2025,” jelas Fransiska.
Mecimapro menjelaskan adanya sejumlah kendala teknis yang memperlambat proses refund. Di antaranya adalah kelengkapan data konsumen seperti nomor rekening dan dokumen pendukung. Banyak pembeli tiket yang menggunakan jasa titipan, sehingga proses verifikasi menjadi lebih rumit.
Selain itu, proses pengecekan surel (email) yang masuk juga membutuhkan waktu agar dana yang dikembalikan benar-benar sesuai prosedur dan sasaran. Proses transfer bank pun disebut butuh waktu tambahan karena sistem batching dan kliring antarbank.
Sebelumnya, pada Jumat, 23 Mei 2025, Kementerian Perdagangan telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Pertemuan ini membahas perlindungan konsumen di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk dalam penyelenggaraan konser musik.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Rihadi Nugraha, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif Mohammad Amin, serta Kepala Bidang Pengembangan Strategi Event Kementerian Pariwisata Betsy Dian Astri.
Rihadi menegaskan, pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor jasa hiburan. “Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, antara lain jasa hiburan seperti konser musik,” ujar Rihadi.
Rihadi juga mengingatkan penyelenggara konser untuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Mereka harus memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen. Pelaku usaha juga bertanggung jawab memenuhi hak konsumen, termasuk memberikan ganti rugi jika terjadi ketidaksesuaian dengan ketentuan dan perjanjian.
Ronald menambahkan, pelaku usaha sektor hiburan wajib mematuhi aturan perlindungan konsumen. Termasuk dalam cara penjualan, promosi, dan pencantuman klausul baku agar konsumen mendapat kepastian hukum.
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan pengaduan ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen. Pengaduan bisa disampaikan lewat WhatsApp ke nomor 0853 1111 1010 dengan melampirkan bukti pendukung. Pemerintah terus berkomitmen agar hak konsumen tetap dihormati dan dilindungi.