STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE) menjawab permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait perkembangan operasional anak usahanya, PT Pelabuhan Talenta Bumi, serta kepemilikan saham pengendali baru, PT Dua Samudera Perkasa (DSP).
Menurut Ayu Yusman, Corporate Secretary TEBE, setelah penandatanganan Perjanjian Konsesi antara PT Pelabuhan Talenta Bumi dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin pada 5 Agustus 2025, saat ini proses pengajuan izin operasi masih berlangsung. Izin tersebut akan diberikan oleh KSOP I Banjarmasin.
Ayu menegaskan anak usaha sudah melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa kepelabuhanan terkait tarif dan rencana operasional. Kegiatan komersial ditargetkan bisa dimulai pada kuartal IV/2025.
Berdasarkan Perjanjian Konsesi, PT Pelabuhan Talenta Bumi mendapat hak pengusahaan konsesi yang mencakup berbagai layanan. Mulai dari penyediaan jasa dermaga untuk bertambat, bongkar muat barang dan peti kemas, penyediaan gudang dan tempat penimbunan, penggunaan alat bongkar muat, hingga jasa curah kering. Konsesi juga mencakup jasa bongkar muat peralatan dan mesin serta layanan kepelabuhanan lainnya seperti pas kendaraan.
Sementara itu, terkait hasil penawaran tender wajib saham Dana Brata Luhur, DSP yang kini menjadi pengendali baru tercatat menguasai 76,91% saham per 31 Juli 2025. Persentase ini lebih rendah dari batas 80% yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Dengan demikian, DSP tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pengalihan kembali saham kepada publik. “Atas penawaran tender wajib yang dilakukan, kepemilikan saham PT Dua Samudera setelah terjadinya penawaran tender wajib menjadi 76,91% dari seluruh modal disetor. Dengan demikian, tidak terdapat kewajiban untuk melakukan pengalihan kembali saham,” tulis Ayu Yusman dalam keterbukaan informasi di laman Bursa, dikutip Selasa (30/9/2025).
BEI meminta perseroan tetap berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan guna memastikan seluruh kewajiban keterbukaan informasi terpenuhi sesuai aturan pasar modal yang berlaku.