Pemerintah Hapus Piutang Macet UMKM, BNI Segera Ambil Tindakan Begini!
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus piutang macet yang membebani usaha mikro, keci...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus piutang macet yang membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan bagi UMKM yang tengah menghadapi kesulitan. Adapun piutang macet yang dihapus mencakup sektor-sektor penting seperti pertanian, kelautan, dan industri kreatif.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI, menyambut baik kebijakan ini. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menilai kebijakan ini akan memberikan dukungan besar bagi sektor UMKM, terutama di bidang pertanian, kelautan, dan industri kreatif. "Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan dukungan kepada sektor UMKM, khususnya pada bidang pertanian, kelautan, dan sektor-sektor lainnya yang telah memberikan kontribusi besar bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional," ungkapnya kepada stockwatch.id di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
BNI, sebagai bank yang mendukung UMKM, berkomitmen untuk terus mendampingi dan memajukan sektor ini. Okki menjelaskan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan penyaluran kredit UMKM berjalan dengan baik. "Untuk memastikan penyaluran kredit kepada UMKM dapat dilakukan dengan optimal dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik," tambahnya.
Namun, Okki juga mengingatkan bahwa BNI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah mengenai teknis pelaksanaan kebijakan ini. "Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memahami ketentuan teknis yang berlaku agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan sesuai sasaran," kata Okki.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberi manfaat jangka panjang bagi UMKM. Dengan fokus pada sektor-sektor yang mendukung ketahanan pangan dan ekonomi, kebijakan ini diyakini akan mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. UMKM, sebagai tulang punggung perekonomian, diharapkan dapat bangkit dan memberikan kontribusi lebih besar bagi ekonomi negara.
- Indonet Suntik Modal Rp161 Miliar ke Anak Usaha DGE, Dananya Untuk Ini
- OJK Ungkap Poin Penting Aturan Demutualisasi Bursa Efek, Target Berlaku Kuartal...
- Maybank Indonesia (BNII) Resmi Akuisisi 51% Saham Maybank Asset Management, Segi...
- PEFINDO Turunkan Peringkat ADHI ke idBB, Pemicunya Kupon Obligasi
- BEI Buka Opsi Revisi Target IPO 2026, Ini Respons OJK
- MBMA Siapkan Rp651,68 Miliar untuk Lunasi Sukuk Jatuh Tempo Agustus 2026
- Laba PGEO Naik 15,48% Jadi USD79,61 Juta di Semester I 2026, Ini Penopangnya
- KB Bank Siapkan Rp1,13 Triliun untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo
- Indonet Suntik Modal Rp161 Miliar ke Anak Usaha DGE, Dananya Untuk Ini
- OJK Ungkap Poin Penting Aturan Demutualisasi Bursa Efek, Target Berlaku Kuartal...
- Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Triwulan II 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Kuat, Ini...
- Harga Emas Dunia Melandai, Investor Pantau Risiko Inflasi dan Timur Tengah
- IHSG Berpeluang Koreksi Jangka Pendek, Intip 6 Saham Pilihan BNI Sekuritas Hari...
- Diplomasi Trump ke Iran Bikin Harga Minyak Anjlok 4,5%, Bursa Saham Eropa Parkir...
- Kabar Duka, Komisaris Independen BRMS Kanaka Puradiredja Meninggal Dunia