Jumat, November 28, 2025
28.4 C
Jakarta

Penuhi Kewajiban, BEI Buka Suspensi Perdagangan Saham Jaya Agra Wattie

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA) di seluruh pasar sejak perdagangan sesi pertama, Selasa (06/8/2024).

“Dengan mempertimbangkan telah terpenuhinya seluruh kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per Maret 2024 dan denda, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan Efek PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA) di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek 6 Agustus 2024,” tulis Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI dalam pengumumannya.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham JAWA dan 56 saham emiten lainnya di seluruh pasar sejak perdagangan sesi I tanggal 30 Juli 2024. Suspensi dilakukan BEI karena JAWA dan 56 emiten lain belum menyampaikan laporan keuangan interim per Maret 2024.

BEI dalam pengumumannya menyebutkan,  sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2024 dan sesuai dengan ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150.000.000 kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.

Selanjutnya, mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H tentang Sanksi, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H tentang Sanksi. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Simak! Ini 5 Saham Top Losers dalam Sepekan, Ada MSIN, PURI dan KOKA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan...

Sinar Mas Multiartha (SMMA) Tambah Setoran Modal Anak Usaha Rp880 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) telah...

Multi Garam  (FOLK) Gelar Private Placement 394,814 Juta Saham, Buat Apa

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Multi Garam Utama Tbk (FOLK) berencana...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru