STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan saham PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX) di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Tunai Periodic Call Auction mulai Sesi 4 Call Auction Perdagangan Efek hari Rabu, 4 Februari 2026.
“Pencabutan suspensi saham MYTX ini dengan mempertimbangkan telah terpenuhinya seluruh kewajiban Perseroan yang menjadi penyebab dilakukannya penghentian sementara Perdagangan Saham MYTX,” tulis Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Kamis 5 Februari 2026.
Menurut Teuku, pencabutan suspensi saham MYTX ini sehubungan dengan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free Float per 31 Desember 2024;
- Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00007/BEI.PLP/04-2025 tanggal 30 April 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free Float per 31 Maret 2025;
- Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00016/BEI.PLP/07-2025 tanggal 31 Juli 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free Float per 30 Juni 2025;
- Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00027/BEI.PLP/10-2025 tanggal 31 Oktober 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free Float per 30 September 2025;
- Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free Float per 31 Desember 2025; serta
6. Surat PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX) nomor S-011/API/CORP-LGL/II/2026 tanggal 3 Februari 2026 perihal Permohonan Pembukaan Suspensi karena sudah memenuhi Free float PT Asia Pacific Investama Tbk; Teuku meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen Perseroan. (konrad)
