STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan saham PT PP Properti Tbk (PPRO) seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Full Call Auction pada hari Selasa, 24 Februari 2026.
“Pencabutan suspensi saham PPRO ini dengan mempertimbangkan telah terpenuhinya seluruh kewajiban Perseroan atas pembayaran bunga pada tanggal 17 Februari 2026,” tulis Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI dalam pengumuman, Selasa 24 Februari 2028.
Pencabutan suspensi saham PPRO, menurut Lidia, sehubungan dengan Surat PT PP Properti Tbk (Perseroan) Nomor 109/EXT/DIR/PPRO/2026 tanggal 18 Februari 2026 perihal Permohonan Pembukaan Suspensi Saham PT PP Properti Tbk (“PPRO”) yang disampaikan Perseroan pada tanggal tanggal 21 Februari 2026;
- Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-2745/JKU/0226 tanggal 10 Februari 2026 perihal Perubahan Skema Penyelesaian Kewajiban PT PP Properti Tbk Berdasarkan Putusan Homologasi atas Obligasi Berkelanjutan dan Medium Term Notes
- Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor Peng-SPT-00009/BEI.PP3/10-2024 tanggal 15 Oktober 2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT PP Properti Tbk (PPRO);
Lidia meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen Perseroan. (konrad)
