STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) terus berekspansi untuk memperkuat portofolio bisnisnya di sektor energi. Perseroan melalui anak usahanya, PT Raharja Energi Madura (PT REM), resmi menandatangani perjanjian jual beli saham. Transaksi strategis ini melibatkan pembelian 100% saham SMS Development Limited.
Sekretaris Perusahaan RATU, Adrian Hartadi, mengumumkan langkah korporasi ini melalui surat keterbukaan informasi pada Kamis (25/12/2025). Kesepakatan tersebut ditandatangani tepat pada Hari Natal, 25 Desember 2025. PT REM bertindak selaku pembeli, sedangkan SMS Offshore Overseas Limited bertindak sebagai penjual.
PT REM sendiri merupakan anak perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh RATU. Kepemilikan saham tidak langsung Perseroan di PT REM tercatat sebesar 51%. Aksi ini dinilai vital bagi pengembangan bisnis grup ke depan.
Objek transaksi ini, SMS Development Limited, merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum British Virgin Islands. Perusahaan ini memiliki aset strategis berupa kepemilikan saham sebesar 20% pada Husky-CNOOC Madura Limited (HCML).
Posisi HCML sangat penting dalam industri energi nasional. Perusahaan ini merupakan kontraktor kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Wilayah operasinya berada di Wilayah Kerja Selat Madura. Operasional HCML didasarkan pada Production Sharing Contract (PSC) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Adrian Hartadi menegaskan alasan di balik aksi korporasi ini. Manajemen ingin memperkokoh fondasi bisnis di sektor hulu.
“Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham merupakan bagian dari strategi jangka panjang Perseroan untuk memperkuat portofolio usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi,” tulis Adrian dalam keterangan resminya.
Meski perjanjian telah ditandatangani, transaksi ini belum sepenuhnya efektif. Penyelesaian jual beli masih bergantung pada pemenuhan beberapa syarat pendahuluan. Salah satu syarat utama adalah restu dari para pemegang saham.
Perseroan wajib memperoleh persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hal ini dikarenakan nilai pembelian tersebut dikategorikan sebagai transaksi material. Proses ini harus mematuhi Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Manajemen memastikan bahwa penandatanganan ini belum memberikan dampak material seketika terhadap operasional maupun keuangan perusahaan. Kondisi kelangsungan usaha juga tetap terjaga. Transaksi masih menunggu pemenuhan syarat-syarat agar menjadi efektif.
Pihak Perseroan berkomitmen untuk transparan kepada publik. Informasi lanjutan akan segera disampaikan sesuai ketentuan perundang-undangan jika terdapat perkembangan material lebih lanjut atas transaksi ini.
