STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Gelombang pengunduran diri melanda pucuk pimpinan regulator dan pengawas pasar modal Indonesia. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan apresiasi tinggi atas langkah tersebut.
Nama-nama besar yang meletakkan jabatan meliputi Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi. Selain itu, I. B. Aditya Jayaantara sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon turut melepaskan posisinya. Sebelumnya, Iman Rachman juga mundur dari posisi Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI).
Said Abdullah menilai tindakan para pejabat tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban etik yang luar biasa. Menurutnya, keteladanan seperti ini sangat jarang ditemui di Indonesia.
“Mundurnya Pak Mahendra Siregar, Ketua OJK, Pak Inarno Djajadi, dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK dan sebelumnya Pak Iman Rachman dari Dirut BEI kita berikan apresiasi. Langkah beliau ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Keteladanan seperti ini malah jarang di negeri ini. Langkah beliau beliau ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita. Masih ada integritas dan tanggungjawab dari pengurus, regulator dan pengawas pada sektor pasar modal. Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor,” ujar Said di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Meski demikian, pengunduran diri saja dianggap belum cukup. Perlu ada upaya lebih untuk membangun kembali kepercayaan investor terhadap bursa. OJK sebagai regulator pasar didesak segera berbenah.
Penyempurnaan berbagai kebijakan yang selama ini kurang menjadi fokus utama. Salah satu hal mendesak adalah perbaikan mengenai kebijakan free float.
Komisi XI DPR RI sebenarnya telah bergerak cepat. Pada 3 Desember 2025, mereka melakukan rapat kerja bersama OJK dan jajaran BEI. Pertemuan itu menyepakati beberapa kebijakan perbaikan perdagangan saham.
Kebijakan free float nantinya diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham. Langkah ini juga bertujuan mencegah risiko manipulasi harga serta meningkatkan transparansi.
Pendalaman pasar modal harus memperhatikan beberapa aspek penting. Rancangan kebijakan harus dibuat secara bertahap, terukur, dan diferensiatif. Tujuannya memperkuat basis investor domestik dengan dukungan insentif dan pengawasan efektif.
Dalam menyusun aturan baru, perhitungan jumlah saham free float saat IPO akan diperketat. Hanya saham yang ditawarkan kepada publik saja yang akan dihitung. Saham milik pemegang saham pre-IPO akan dikecualikan dalam perhitungan tersebut.
Perusahaan yang baru tercatat juga wajib mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan. Ada pula usulan kenaikan free float untuk continuous listing obligation.
Angkanya direncanakan naik dari 7.5% menjadi minimal 10%-15% sesuai nilai kapitalisasi pasar. Pelaksanaannya akan memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
Said menegaskan pasar modal harus memberikan manfaat bagi ekonomi nasional. Terutama dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil.
Poin-poin kesepakatan ini akan menjadi dasar pengawasan selama proses perbaikan kebijakan. Komisi XI DPR RI juga segera membahas pengisian kursi kosong yang ditinggalkan Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi. Proses ini akan mengikuti ketentuan Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang OJK.
