STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN) akhirnya buka suara soal pemberitaan penjualan saham besar-besaran yang dilakukan Politisi Partai NasDem, Jora Nilam Judge. Dalam surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan menegaskan belum menerima keterbukaan informasi dari Jora terkait transaksi tersebut.
Sebagaimana diberitakan, aksi jual saham itu dilakukan dalam empat hari berturut-turut lewat BNI Sekuritas. Penjualan dimulai pada 22 September 2025 sebanyak 14,14 juta saham. Sehari berikutnya, Jora kembali melepas 32,86 juta saham. Jumlah transaksi melonjak pada 24 September 2025 ketika ia menjual 57,86 juta saham. Transaksi terakhir dilakukan 25 September 2025 dengan 30,38 juta saham.
Setelah aksi jual itu, kepemilikan Jora di MENN kini hanya 323,25 juta saham atau 22,54%. Posisi tersebut turun 9,43% dari sebelumnya 31,97%. Pada akhir Agustus 2025, Jora masih memegang 591,43 juta saham atau 41,24%.
Corporate Secretary MENN, Edrick Pramana, menyampaikan klarifikasi atas surat permintaan penjelasan BEI. “Perseroan belum mendapatkan keterbukaan informasi dari Ibu Jora Nilam Judge atas penjualan saham dalam jumlah signifikan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024,” tulis Edrick dalam keterangannya, Jumat, 3 Oktober 2025.
Edrick menegaskan perusahaan tidak mengetahui alasan di balik penjualan saham tersebut. “Perseroan tidak mengetahui latar belakang maupun nature dari penjualan saham oleh Ibu Jora Nilam Judge,” tambahnya.
Transaksi tersebut tercatat terjadi di pasar reguler. Namun MENN mengaku tidak mengetahui siapa pihak pembeli saham tersebut. Hingga kini, perusahaan juga belum menerima surat kepemilikan lebih dari 5% yang seharusnya dilaporkan sesuai aturan Otoritas Jasa Keungan (OJK).
“Perseroan belum mendapatkan surat informasi kepemilikan lebih dari 5% atas saham Perseroan atas transaksi yang dilakukan Ibu Jora Nilam Judge. Kami sudah berupaya menghubungi sekuritas beliau tetapi tidak mendapatkan surat penyampaian tersebut,” jelas Edrick.
Berbagai upaya sudah dilakukan MENN untuk menghubungi Jora. Perusahaan mengaku sudah mencoba melalui sekuritas, WhatsApp, media sosial, hingga email. Namun sejak April 2025, komunikasi dengan Jora tidak pernah berhasil. Pihak MENN juga sudah berkomunikasi kepada pihak OJK dan Bursa, hasilnya nihil. “Perseroan menyampaikan belum dapat menghubungi Ibu Jora Nilam Judge sejak bulan April 2025 hingga sekarang,” tulis Edrick.
Perseroan menegaskan tidak mengetahui keterlibatan pihak lain dalam penjualan saham tersebut. MENN menegaskan perubahan kepemilikan saham ini akan ditindaklanjuti oleh pemegang saham pengendali (PSP) baru. Arah pengendalian perusahaan, termasuk potensi perubahan manajemen, akan dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan mendatang. “Potensi perubahan manajemen akan diserahkan kepada PSP baru. Komposisi manajemen ke depan akan diarahkan oleh PSP baru,” tegas Edrick.
Perseroan menilai segala keputusan strategis, termasuk potensi konflik kepentingan yang melibatkan Jora sebagai pemegang saham mayoritas, akan menjadi wewenang PSP baru.
