Rabu, November 12, 2025
30.9 C
Jakarta

PPATK Blokir Rekening Dormant, BCA dan Danamon Buka Suara!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Rekening dormant kembali menyita perhatian publik. Hingga akhir Juli 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membloki sekitar 140 ribu rekening yang tidak aktif. Total nilai dana mencapai Rp428,6 miliar.

Pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan. PPATK menyebut rekening dormant sering dimanfaatkan untuk menampung dana hasil korupsi, pencucian uang, perdagangan narkotika, hingga pendanaan terorisme. Bahkan, ada dugaan rekening ini disalahgunakan oleh oknum internal bank.

Rekening dormant adalah rekening tabungan, giro, atau valas yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Menurut data PPATK, lebih dari 140 ribu rekening dormant tidak diperbarui datanya selama lebih dari 10 tahun. Banyak di antaranya tiba-tiba menerima aliran dana ilegal. Bahkan, lebih dari 50 ribu rekening yang awalnya tak aktif mendadak digunakan untuk aktivitas mencurigakan.

Pemblokiran dilakukan sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data perbankan yang dikumpulkan sejak Februari. Tujuannya untuk mendorong nasabah segera melakukan verifikasi ulang dan memperbarui data. Langkah ini juga mendesak perbankan agar lebih ketat menerapkan prinsip Kenali Nasabah (Know Your Customer/KYC) dan Customer Due Diligence (CDD).

PPATK menjamin dana dalam rekening tetap aman. Nasabah bisa mengajukan pembukaan blokir dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, buku tabungan, dan formulir keberatan. Proses ini biasanya memakan waktu 5 hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 20 hari jika dokumen belum lengkap.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Hendra Lembong, menegaskan pihaknya mendukung langkah PPATK dalam pemblokiran rekening dormant.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (30/7/2025), Hendra mengatakan BCA mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemblokiran oleh PPATK dinilai sebagai langkah yang positif.

“Mengenai pemblokiran rekening dormant oleh PPATK, tentu kita di BCA mengikuti ketentuan dari PPATK. Pemblokiran ini diminta oleh PPATK dan saya rasa ini cukup bagus juga,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, dengan adanya pemblokiran, bank bisa mengingatkan nasabah untuk mengaktifkan kembali rekening mereka. Pasalnya, rekening yang lama tidak aktif berisiko disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

BCA juga terus berkoordinasi dengan PPATK terkait proses pembukaan blokir. Jika nasabah mengajukan permintaan untuk membuka blokir, BCA akan meneruskan permintaan tersebut ke PPATK.

“Begitu nasabah minta kita membuka blokir, kita mengikuti proses sesuai yang ada dengan PPATK. Kita sampaikan ke PPATK dan biasanya PPATK juga buka blokirnya,” jelas Hendra.

Namun, ia mengaku tidak bisa memberikan jumlah pasti rekening yang telah diblokir karena data tersebut terus berubah setiap hari.

“Mengenai jumlah, ini berubah terus karena setiap hari banyak sekali komunikasi dengan PPATK. Jadi memang jumlahnya ini naik turun tergantung berapa yang diblokir dan berapa lagi yang dibuka,” katanya.

Sementara itu, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menyatakan seluruh rekening nasabah yang sempat dibekukan berdasarkan perintah PPATK kini sudah kembali aktif.

Direktur Kepatuhan Danamon, Rita Mirasari, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada PPATK untuk membuka pemblokiran rekening tersebut.

“Kami juga mengajukan permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara dormant tersebut. Sehingga bisa kami sampaikan saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara dari yang order PPATK,” ujar Rita.

Rita juga menekankan pentingnya nasabah untuk rutin memperbarui data dan aktif bertransaksi agar rekening tidak masuk status dormant.

“Kami juga selalu menghimbau nasabah Danamon untuk selalu aktif melakukan pengkinian data serta aktif bertransaksi untuk menghindari rekening menjadi dormant,” tambahnya.

Danamon juga terus mengedukasi nasabah untuk mengaktifkan kembali rekening yang sudah masuk status dorman, baik dengan menghubungi layanan Hello Danamon, menggunakan aplikasi Bank Pro 2, atau datang langsung ke kantor cabang.

“Kami di Danamon terus mengupayakan untuk menyediakan layanan inovatif dan komprehensif, terutama melalui layanan digital di Bank Pro 2, sehingga rekening dormant bisa diminimalisasi,” tutup Rita.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Metrodata Suntik Rp150 Miliar ke Anak Usaha untuk Genjot Bisnis Solusi dan Konsultasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL) menambah...

Pendapatan dan Laba ITMG Kompak Turun per September 2025, Ini Penyebabnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)...

Kinerja Positif,  Laba Triniti Land (TRIN) Melonjak 150% per September 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Perintis Triniti Properti Tbk atau...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru