STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik tambang ilegal di tanah air. Peringatan keras ini ia sampaikan dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR 2025, di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Prabowo mengungkap data mengejutkan terkait skala pelanggaran di sektor pertambangan. Ada 1.063 tambang ilegal yang beroperasi di berbagai daerah. Potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut ditaksir mencapai minimal Rp300 triliun.
Ia menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk tokoh besar, jenderal aktif atau purnawirawan, bahkan anggota partainya sendiri. “Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari mana pun, apakah jenderal dari TNI, jenderal dari polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo.
Prabowo juga meminta seluruh anggota partai, termasuk Gerindra, untuk bersikap terbuka jika ada yang terlibat. Ia bahkan mendorong agar segera melapor dan menjadi justice collaborator. “Walaupun kau Gerindra, tidak akan saya lindungi,” katanya yang langsung disambut tepuk tangan para hadirin.
Untuk memperkuat langkah penegakan hukum, Prabowo memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri agar menurunkan pasukan dari provinsi lain dalam operasi penertiban tambang ilegal.
Sejalan dengan arahan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada toleransi bagi para pelaku penambangan liar.
“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” tegas Bahlil dalam program wawancara eksklusif di TV One, Jakarta, Jumat (22/8) malam.
Bahlil menjelaskan, praktik tambang ilegal terbagi dalam dua kategori. Pertama, yang dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui izin yang sudah ada. Kedua, yang terjadi di luar kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Untuk mengantisipasi pelanggaran di kawasan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. “Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” ungkap Bahlil.
Satgas ini diberi mandat menindak tegas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, hingga melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan. Satgas dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua, serta melibatkan tujuh menteri, termasuk Menteri ESDM.
Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal, kata Bahlil, menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. “Dengan ini, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir,” ucapnya.