OJK Resmi Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS, Cuma Berlaku 6 Bulan!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diterbit...

OJK Resmi Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS, Cuma Berlaku 6 Bulan!
Bacakan Artikel

Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan surat OJK. Kebijakan ini memberi fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham saat volatilitas tinggi sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2