OJK Resmi Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS, Cuma Berlaku 6 Bulan!
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diterbit...
Bacakan Artikel
Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan surat OJK. Kebijakan ini memberi fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham saat volatilitas tinggi sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
Pilih Halaman:
- 1
- 2
- AHAP Gelar Rights Issue 3,5 Miliar Saham, Asuransi Central Asia Serap 62,58%
- JakOne Mobile Berjaya, Bank Jakarta Sabet Penghargaan Digital Excellence Awards...
- Penjualan ICBP Capai Rp41,86 Triliun, Kenapa Laba Bersih Justru Susut 33% di Sem...
- Penjualan Indofood Tembus Rp65,53 Triliun, Tapi Laba Bersih Turun Gara-Gara Ini
- Telkom Cetak Laba Rp14,21 Triliun di Semester I 2026, Pendapatan Tembus Rp75,88...
- AHAP Gelar Rights Issue 3,5 Miliar Saham, Asuransi Central Asia Serap 62,58%
- Simak Top 5 Net Foreign Buy Sepekan: BBCA Jadi Incaran Investor Asing, TPIA Pimp...
- Kinerja IHSG Juli 2026 Menguat Tajam 10,51%, Investor Nikmati Reli Bursa
- JakOne Mobile Berjaya, Bank Jakarta Sabet Penghargaan Digital Excellence Awards...
- Penjualan ICBP Capai Rp41,86 Triliun, Kenapa Laba Bersih Justru Susut 33% di Sem...