Permodalan Nasional Madani Tawarkan Sukuk Senilai Rp1,5 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Permodalan Nasional Madani (PNMP) mulai menawarkan sukuk mudharabah berkelanjutan I tahap III tahun 2024 senilai Rp1,5 triliun. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNMP Tahap...

Permodalan Nasional Madani Tawarkan Sukuk Senilai Rp1,5 Triliun
Bacakan Artikel

Pembayaran bagi hasil sukuk mudharabah akan dilakukan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing adalah pada 22 Juli 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, dan 12 Juli 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

Penawaran umum sukuk mudharabah PNMP I Tahap III/2024 pada 8-9 Juli 2024, dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 15 Juli 2024. Bertindak sebagai penjamin emisi sukuk mudharabah adalah PT Bahana Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, serta  PT Bank Mega Tbk (MEGA) sebagai wali amanat.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: