Suspensi Dicabut, Saham ASMI Kembali Diperdagangkan di BEI

Suspensi Dicabut, Saham ASMI Kembali Diperdagangkan di BEI
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI). Dengan keputusan tersebut, saham ASMI kembali dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Sesi 1 Periodic Call Auction pada Senin, 3 Agustus 2026.

Pencabutan suspensi tersebut diumumkan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-UPT-00015/BEI.PLP/08-2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

BEI menjelaskan, sebelumnya perdagangan efek ASMI dihentikan sementara berdasarkan Pengumuman Nomor Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2026 tanggal 30 Juli 2026 terkait sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.

Bursa memutuskan mencabut suspensi setelah seluruh kewajiban perseroan yang menjadi penyebab penghentian sementara perdagangan saham telah dipenuhi.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: