STOCKATCH.ID (JAKARTA) – Radiant Ruby Company, Ltd, perusahaan yang berasal dari British Island, bakal melakukan penawaran tender wajib sebanyak-banyaknya 247.059.302 lembar atau 20% saham PT Agung Menjangan Mas Tbk Tbk (AMMS) yang dimiliki oleh pemegang saham publik senilai Rp38,54 miliar.
Manajemen AMMS dalam laporan keterbukaan informasi yang dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin 02 Februari 2026 mengemukakan, harga pelaksanaan penawaran tender wajib sebesar Rp156 per lembar. Sehingga Radiant Ruby Company, Ltd menggelontorkan dana sebesar Rp38,54 miliar.
“Pelaksanaan penawaran tender berlangsung mulai 03 Februari 2026 sampai dengan 4 Maret 2026. Penawaran tender saham AMMS dilakukan oleh PT Semesta Indovest Sekuritas,” tulis Manajemen AMMS dalam pengumumannya.
Sekedar informasi, Radiant Ruby Company, Ltd telah melakukan akuisisi terhadap 630.001.369 lembar (51%) saham PT Agung Menjangan Mas Tbk (AMMS) dari PT Mandara Mas Semesta dan Hartono Limmantoro pada 24 Desember 2025. Nilai transaksi akuisisi saham AMMS sebesar Rp18,9 miliar.
Pengendali Baru Radiant Ruby Company, Ltd berencana untuk mengubah kegiatan usaha Utama Perusahaan Sasaran dari semula bergerak dalam bidang pertanian, kehutanan, perikanan, konstruksi, perdagangan besar dan real estat, menjadi pengembangan produk teknologi berbasis aset digital, usaha di bidang aset keuangan digital melalui produk teknologi berbasis aset digital (termasuk representasi/tokenisasi aset) didukung program edukasi business to business (B2B) bagi pelaku usaha serta calon investor.
Selain itu, Radiant Ruby Company, Ltd juga bermaksud mengarahkan Perusahaan Sasaran (AMMS) untuk merepresentasikan aset keuangan konvensional (misalnya surat utang dan deposito) dalam bentuk aset digital guna memperluas akses dan meningkatkan efisiensi pasar serta, sejauh relevan, mendukung arus masuk modal asing ke ekosistem keuangan Indonesia. Estimasi masa peralihan operasional Perseroan dari kegiatan usaha lama menjadi kegiatan usaha baru kurang lebih sekitar 6 – 12 bulan setelah selesainya proses Penawaran Tender Wajib. (konrad)
