RATU Gelar Private Placement 271,5 Juta Saham, Dananya Untuk Ini
STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) berencana melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 271,5...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) berencana melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 271,5 juta saham baru bernominal Rp10 per unit. Jumlah tersebut setara maksimal 10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Persetujuan atas rencana aksi korporasi tersebut akan dimintakan kepada pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2026 di Cityloog Hotel Tebet, Jakarta.
Manajemen RATU dalam prospectus yang diterbitkan, Kamis 30 Juli 2026 menjelaskan, PMTHMETD tersebut dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus mendukung pengembangan usaha dan ekspansi Perseroan pada masa mendatang.
“Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha Perseroan serta upaya memiliki kesempatan untuk melaksanakan potensi ekspansi, Perseroan memandang perlu untuk memperkuat struktur permodalannya,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Melalui penerbitan saham baru tersebut, Perseroan berharap memperoleh alternatif sumber pendanaan yang dapat mendukung kebutuhan operasional maupun pengembangan bisnis.
Sesuai ketentuan POJK Nomor 14/POJK.04/2019, pelaksanaan PMTHMETD dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak memperoleh persetujuan RUPSLB.
Menurut Manajemen, seluruh dana hasil PMTHMETD akan digunakan untuk modal kerja dan pengembangan usaha Perseroan dan grup usahanya. Untuk modal kerja, dana dapat digunakan antara lain untuk biaya karyawan, jasa profesional, kewajiban perpajakan, dan biaya keuangan.
Sementara untuk pengembangan usaha, demikian Manajemen RATU, dana tersebut dapat dialokasikan untuk belanja modal, pembelian saham, akuisisi aset, penyertaan saham, pemberian pinjaman, maupun transaksi lain yang sejalan dengan strategi bisnis Perseroan.
Manajemen menegaskan, penggunaan dana tersebut akan tetap mengikuti seluruh ketentuan pasar modal yang berlaku apabila pada kemudian hari masuk dalam kategori transaksi afiliasi, benturan kepentingan, maupun transaksi material.
Dalam pelaksanaannya, harga penerbitan saham baru akan mengacu pada Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A. Harga pelaksanaan ditetapkan sekurang-kurangnya 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama 25 hari bursa berturut-turut sebelum pengajuan pencatatan saham baru ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hingga keterbukaan informasi ini disampaikan, RATU belum memiliki calon investor yang menyatakan minat untuk menyerap saham baru hasil PMTHMETD.
Karena belum ada investor yang ditetapkan, Perseroan juga belum dapat mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara calon investor dengan Perseroan. Informasi tersebut akan disampaikan sesuai ketentuan Pasal 43A POJK Nomor 14/POJK.04/2019 apabila telah tersedia.
Manajemen memastikan pelaksanaan PMTHMETD tidak akan mengubah pengendalian Perseroan. Dari sisi pemegang saham, aksi korporasi ini berpotensi menimbulkan dilusi kepemilikan maksimal sebesar 9,09%.
“Rencana PMTHMETD tidak akan menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan. Sebaliknya, pelaksanaan PMTHMETD diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan modal disetor, penguatan basis ekuitas, serta perbaikan likuiditas perdagangan saham Perseroan,” tulis manajemen.