Senin, Januari 12, 2026
24.4 C
Jakarta

Regulasi VoIP Diperketat, Begini Komitmen dan Dukungan Jasnita Telekomindo (JAST)

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi RI) serta Kementerian Perhubungan tengah menggulirkan kebijakan baru terkait penguatan regulasi atas penyelenggaraan layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) di Tanah Air.

Kebijakan Pemerintah  ini diarahkan untuk menata ulang industri komunikasi digital sekaligus menjamin perlindungan konsumen dan kualitas layanan nasional. Adapun kebijakan pemerintah tersebut, antara meliputi pembatasan jumlah penyelenggara VoIP. Hanya penyelenggara tertentu yang diizinkan beroperasi secara resmi, sedangkan operator tanpa izin wajib menghentikan layanan.

Selain itu, kebijakan ini juga menegaskan pentingnya lisensi. Penyelenggara layanan VoIP, khususnya yang terkoneksi dengan jaringan PSTN (Public Switched Telephone Network), wajib memiliki izin sesuai UU No. 36 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Kominfo No. 13 Tahun 2019 beserta revisinya.

Tujuan utama dari regulasi pemerintah ini adalah menjaga keteraturan pasar telekomunikasi, melindungi hak konsumen, serta menjamin keamanan dan mutu layanan komunikasi nasional. Bahkan regulasi pemerintah tersebut juga  bertujuan untuk memastikan bahwa hanya penyedia layanan yang memenuhi standar teknis, keamanan, dan legalitas yang dapat beroperasi.

Sehubungan dengan kebijakan pemerintah tersebut, Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) menyambut baik dan kembali menegaskan komitmennya untuk siap berperan aktif dalam mendukung penerapannya. Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun dalam teknologi komunikasi VoIP dan cloud, JAST kembali menegaskan komitmen mendukung langkah strategis pemerintah membangun ekosistem komunikasi digital nasional yang aman, terpercaya, dan kompetitif.

“Dengan hadirnya JAST sebagai penyedia VoIP berlisensi dan terpercaya, pelaku usaha kini memiliki pilihan solusi komunikasi modern yang tak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mempercepat transformasi digital dan daya  saing perusahaan di era ekonomi digital,” kata Direksi JAST dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Jumat (18 Juli 2025.

Direksi JAST menegaskan bahwa  manfaat regulasi bagi bisnis dan masyarakat adalah kepastian layanan dan pengawasan. Hanya penyedia berlisensi yang beroperasi, sehingga kualitas dan keamanan layanan lebih terjaga.

Selain itu, manfaat lainnya adalah solusi nasional yang teruji dimana JAST hadir sebagai mitra teknologi komunikasi digital yang andal, legal, dan berpengalaman untuk membantu berbagai sektor bisnis.

Regulasi pemerintah ini juga menjadi performa dan efisiensi nyata. Melalui fitur-fitur seperti call recording, conference call, hingga dukungan omnichannel, JAST mendorong kinerja operasional perusahaan menuju level berikutnya. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

MIND ID dan Pertamina Sinergi Garap Hilirisasi Batu Bara demi Swasembada Energi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID...

Perkuat Cadangan Emas dan Tembaga, Amman Mineral (AMMN) Kucurkan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN)...

BRMS Guyur Jutaan Dolar AS, Gencar Cari Cadangan Emas dan Tembaga Baru

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru