STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, memberikan tanggapan menarik mengenai isu “saham gorengan”. Hal ini merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Sebagaimana diketahui, IHSG mengalami tekanan akhir Januari 2026 hingga memicu penghentian perdagangan sementara atau trading halt selama dua hari berturut-turut, pada 28–29 Januari 2026. Dalam periode tersebut, IHSG anjlok tajam sekitar 8%.
Purbaya menilai penurunan ini dipicu sentimen negatif dari laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Laporan itu menyoroti persoalan transparansi dan mekanisme free float saham di Indonesia. Namun, menurut Purbaya, tekanan pasar makin parah akibat maraknya praktik “saham gorengan” yang merusak kepercayaan investor.
Purbaya kembali menegaskan komitmennya untuk membersihkan pasar modal dari saham-saham spekulatif. Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK agar menindak tegas praktik manipulasi saham. Ia menilai, jika pasar lebih bersih, gejolak IHSG tidak akan sedalam yang terjadi saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Mahendra memberikan jawaban diplomatis sekaligus teknis. “Gini ya, saya bukan juru bicara Pak Purbaya yang pasti,” ujar Mahendra dalam keterangan pers di Gedung BEI, Kamis (29/1/2026).
Menurut Mahendra, isu utama yang perlu dibenahi yaitu pengaturan free float. Ini berkaitan dengan persentase saham publik saat perusahaan melakukan Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO). OJK kini sedang meningkatkan batasan tersebut agar sesuai standar internasional.
“Sebenarnya yang menjadi isu mendasar dari persoalan ini adalah apa yang kami sampaikan tadi terkait pengaturan untuk meningkatkan batasan free float, yaitu besaran atau persentase dari saham yang di-issue atau dijual ke para investor publik pada saat IPO,” jelasnya.
Langkah ini juga menjadi jawaban atas catatan dari MSCI. Lembaga internasional ini ingin memastikan besaran saham publik di bursa Indonesia benar-benar likuid. Hal tersebut krusial agar kepercayaan investor global tetap terjaga.
“Tetapi kemudian terkait dengan penjelasan MSCI yang terakhir, MSCI ingin memastikan bahwa apa yang kita lakukan itu sesuai dengan standar internasional. Jadi supaya besarannya tadi itu adalah besaran yang betul-betul bebas dan dapat dimiliki oleh investor publik pada saat IPO dilaksanakan,” tuturnya.
Mahendra juga menyoroti pencatatan saham pra-IPO yang selama ini terjadi. Sebelumnya, saham pemilik non-utama sering masuk dalam hitungan free float. Kini, OJK mempertegas aturan mengenai batasan 5% untuk kategori tersebut.
“Tapi yang tadi kami sampaikan penjelasan yang 5% tadi, yang ke atas maupun ke bawah, itu akan memberikan penjelasan dengan baik bahwa ini adalah besaran saham yang termasuk benar-benar dalam standar internasional sebagai free float,” papar Mahendra.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menambah likuiditas pasar. Dengan saham yang benar-benar bebas beredar dalam jumlah besar, stabilitas harga akan lebih terjaga. Hal ini akan meminimalisasi ruang gerak bagi pihak-pihak tertentu untuk mempermainkan harga.
“Nah lalu keinginan untuk memperbesar jumlah minimum saham free float itu akan menambah likuiditas di pasar sehingga satu pihak, dos pihak, tiga pihak semata-mata yang bisa masuk membeli dan menjual dan kemudian bisa memengaruhi pasar karena likuiditasnya kecil dan juga karena free float-nya kecil itu bisa diminimalisasi,” tegasnya.
Mahendra meyakini penjelasan teknis tersebut merupakan inti dari maksud Menteri Keuangan. Meski IHSG sempat mengalami trading halt, pemerintah tetap optimistis ekonomi nasional solid. Menkeu Purbaya bahkan menargetkan IHSG menembus level Rp10.000 pada akhir 2026.
“Itu sebenarnya yang istilah mungkin dimaksudkan oleh Menteri Keuangan ya. Bagaimana, makin jelas atau makin bingung? Makin jelas ya,” tutup Mahendra.
