RUPST ICON Putuskan Tak Bagikan Dividen Tahun 2025
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 31 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan tahun buku 2025 serta memutuskan tidak membagikan dividen.
Berdasarkan Surat Keterangan Nomor 01/NOTA/VIII/2026 yang dibuat Notaris Dr. Yurisa Martanti, SH., MH, RUPST berlangsung di Hotel RA Premiere, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026) pukul 10.18 WIB hingga 10.53 WIB.
Rapat dihadiri pemegang saham dan kuasanya yang mewakili 729.934.915 saham atau 66,982% dari total 1.089.750.000 saham yang telah diterbitkan Perseroan. Kehadiran tersebut memenuhi ketentuan kuorum sehingga rapat sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat Perseroan.
Pada agenda pertama, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan 2025 serta Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasian ICON untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025.
Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Herman Dody Tanumihardja & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Dalam laporan audit tertanggal 29 April 2026 disebutkan, "Laporan Keuangan Konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Island Concepts Indonesia Tbk. dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia."
Melalui agenda yang sama, pemegang saham juga menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025, sepanjang tercermin dalam laporan tahunan Perseroan.
Pada agenda kedua, RUPST memutuskan tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2025. Sementara itu, agenda ketiga menyetujui pemberian kuasa penuh kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk akuntan publik independen yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2026. Dewan Komisaris juga diberi kewenangan untuk menetapkan biaya jasa audit serta persyaratan lain yang diperlukan.
Seluruh keputusan tersebut telah dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tertanggal 31 Juli 2026 Nomor 12 yang dibuat oleh Dr. Yurisa Martanti, SH., MH selaku notaris.