STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menuntaskan rangkaian ujian tersebut terhadap para calon.
Adapun lima nama calon Anggota Dewan Komisioner OJK hasil penetapan DPR RI adalah sebagai berikut:
- Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK.
- Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
- Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
- Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
- Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Proses pengisian jabatan ini berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penetapan DPR RI selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia. Presiden akan segera mengesahkan nama-nama tersebut melalui Keputusan Presiden.
Setelah penetapan dari Presiden turun, kelima Anggota Dewan Komisioner OJK siap dilantik. Mereka wajib mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Usai rapat paripurna, Friderica Widyasari Dewi menegaskan kesiapannya menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Ia juga memaparkan visi utamanya setelah resmi terpilih.
“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica kepada wartawan.
