STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ). Suspensi ini berlaku mulai sesi pertama perdagangan saham hari ini, Selasa 19 November 2024 di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Langkah tersebut diambil setelah harga saham DAAZ melonjak signifikan hingga 24,72% pada penutupan perdagangan sebelumnya.
Menurut Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, penghentian ini untuk melindungi kepentingan investor. “Dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor,” ujarnya dalam keterbukaan informasi dikutip Selasa (19/11/2024).
Pada penutupan perdagangan Senin, 18 November 2024, harga saham DAAZ naik Rp660 menjadi Rp3.330 per unit. Volume perdagangan tercatat mencapai 56,46 juta unit dengan nilai transaksi Rp168,96 miliar. Frekuensi perdagangan juga tinggi, mencapai 43.834 kali.
Suspensi ini bertujuan memberi waktu bagi investor untuk mencerna informasi yang ada. “Memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham DAAZ,” imbuhnya. BEI juga mengingatkan pelaku pasar untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi perusahaan agar investasi tetap transparan dan jelas.
Sementara itu, kabar baik datang dari saham PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (BDKR). Setelah suspensi, saham BDKR kembali diperdagangkan pada sesi I, 19 November 2024. “Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham BDKR di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 19 November 2024,” tandas Aji.