back to top

Saham TIRT Bergerak Tak Wajar, BEI Keluarkan Peringatan UMA!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT). Lonjakan harga saham TIRT yang di luar kebiasaan ini membuat BEI mengambil langkah untuk memperingatkan investor agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.

Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, menjelaskan pengumuman UMA tidak serta merta berarti ada pelanggaran terhadap peraturan di bidang Pasar Modal. Namun, BEI tetap memantau dengan ketat pola transaksi saham TIRT.

Yulianto juga mengingatkan para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi dari BEI. “Investor harus mencermati kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi di laman BEI, dikutip Senin (2/9/2024). Hal ini penting agar investor memiliki pemahaman yang lengkap sebelum membuat keputusan investasi.

Informasi terakhir terkait TIRT dipublikasikan pada 13 Agustus 2024 mengacu pada penjelasan perusahaan mengenai volatilitas transaksi sahamnya. BEI mengimbau investor untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang bisa terjadi di masa depan, terutama terkait rencana corporate action perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan RUPS.

Seluruh keterbukaan informasi terkait emiten dapat diakses melalui website resmi BEI di www.idx.co.id. Investor diharapkan selalu waspada dan bijak dalam mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tersedia.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Harta Djaya Karya (MEJA) Bakal Bagi Saham Bonus dengan Rasio 6:1

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA)...

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru