Selasa, Agustus 5, 2025
28.9 C
Jakarta

Saham WSKT Sudah 2 Tahun Disuspensi, BEI Bicara Soal Delisting! Begini Penjelasannya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) sudah genap dua tahun disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Suspensi ini mulai berlaku sejak 8 Mei 2023 karena perusahaan menunda pembayaran bunga obligasi.

Hingga hari ini, 8 Mei 2025, saham WSKT tercatat sudah tidak diperdagangkan selama 24 bulan penuh. Sesuai aturan yang berlaku di BEI, saham yang disuspensi selama dua tahun bisa masuk daftar delisting atau penghapusan pencatatan dari bursa.

Berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting), saham suatu emiten bisa dihapus dari papan perdagangan jika terjadi kondisi tertentu. Misalnya, perusahaan mengalami gangguan besar yang mempengaruhi kelangsungan usahanya secara keuangan atau hukum dan tidak menunjukkan tanda pemulihan.

Delisting juga dapat terjadi jika saham disuspensi di seluruh pasar—baik Pasar Reguler maupun Pasar Tunai—selama 24 bulan berturut-turut. Hal ini sesuai dengan Surat BEI No. Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 yang terbit 8 Mei 2023. Surat itu menegaskan bahwa perdagangan saham WSKT dihentikan sementara sejak tanggal tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan secara ketentuan, delisting memang sudah bisa dilakukan. “Sudah bisa, iya. 24 bulan,” ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Namun, Nyoman menekankan meski sudah dua tahun disuspensi, delisting tidak otomatis dilakukan. BEI tetap akan mempertimbangkan respons dan rencana manajemen WSKT ke depan.

“Delisting kan walaupun 2 tahun kan tidak serta-merta. Tentu kita lihat bagaimana respon dari Board of Directors-nya. Bagaimana rencana ke depan. Karena tujuan kita tuh bukan mendelist mereka, tapi tujuannya bagaimana memastikan penyelesaiannya,” kata Nyoman.

Ia kembali menegaskan bahwa ada hal yang lebih penting dari sekadar waktu. “Yang lebih penting adalah bagaimana kita memastikan respon dari Board of Directors, rencana mereka ke depan seperti apa,” tuturnya.

Menurutnya, aturan soal delisting dibuat bukan untuk mengeluarkan perusahaan dari bursa, melainkan memberi batas waktu agar perusahaan memperbaiki kelangsungan usahanya. “Tujuan peraturan delisting itu bukan untuk ngeluarin dari Bursa, tapi memberikan target kepada mereka agar mereka memperbaiki going concern,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah Waskita Karya sudah menyampaikan rencana ke BEI, Nyoman menjawab, “Iya, tentu. Kita pastikan gitu. Kita lakukan informasi. Apa saja yang mereka akan lakukan. Planning strategis ke depan untuk memastikan bahwa permasalahan-permasalahan yang ada, baik legal, mungkin operational.”

Mengenai langkah konkret dari Direksi WSKT, Nyoman menyarankan agar publik melihat informasi resmi perusahaan. “Oh iya, nanti saya cek dulu teman-teman ininya ya. Teman-teman bisa ngelihat di keterbukaan informasi,” ucapnya.

BEI juga dipastikan terus berkomunikasi dengan Direksi WSKT, bahkan sebelum masa dua tahun berakhir. “Oh iya, pasti. Sebelum 2 tahun juga. Jadi teman-teman ingat… Sebelum 2 tahun hari ini kita melakukan apa enggak,” katanya.

Ia menambahkan, “Kita periodik nanyain itu. Termasuk, ya tentunya kalau kamu nanyain, bagaimana? Komunikasi dengan pemegang-pemegang pengendali. Apa yang akan disupport?”

Untuk kepastian soal delisting, publik diminta memantau terus keterbukaan informasi yang dirilis WSKT.

Artikel Terkait

BEI Cabut Suspensi, Saham DCII dan Emiten Ini Kembali Bisa Diperdagangkan Mulai Besok!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka...

Pertahankan Kendali, Victoria Investama Serok 1,15% Saham BVIC, Habiskan Duit Segini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Victoria Investama Tbk (VICO), pemegang...

SMMA Siap Investasi di Asuransi Jiwa Generali Indonesia,  Setor Duit Segini!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Sinar Mas Multiartha Tbk...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru