STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dua emiten perkebunan sawit, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA), kompak buka suara terkait langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang akan menagih denda dari perusahaan pengelola lahan tanpa izin.
Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu (10/10/2025), kedua emiten tersebut menegaskan seluruh kegiatan usahanya dijalankan sesuai izin pemerintah. Keduanya juga memastikan belum menerima surat tagihan atau sanksi dari Satgas PKH.
Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum, memastikan seluruh lahan kelapa sawit yang dikelola perusahaan telah memiliki izin sesuai ketentuan pemerintah. “Perseroan adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, di mana tanaman produktif ditanam dan dikembangkan di atas lahan yang telah memiliki perizinan sesuai peraturan pemerintah,” ujar Meyke.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi di bidang perkebunan dan tata ruang, termasuk di kawasan hutan, membuat perusahaan perlu menyesuaikan dengan aturan terbaru. Karena itu, SIMP telah mengajukan perizinan tambahan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan terus memantau perkembangannya.
“Sampai saat ini, Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari instansi terkait,” kata Meyke.
Ia menambahkan, karena belum ada surat resmi, perusahaan belum dapat memperkirakan potensi nilai denda maupun dampaknya terhadap laporan keuangan. Meski demikian, SIMP berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan agar status lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika nantinya ada denda yang dikenakan oleh instansi terkait, Perseroan akan menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku,” tegasnya.
Meyke menyebut, perusahaan juga telah menerapkan langkah perbaikan internal secara berkala melalui proses identifikasi, evaluasi, dan mitigasi agar seluruh kegiatan operasional perkebunan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Corporate Secretary CSRA, Iqbal Prastowo, menyampaikan hal senada. Ia memastikan operasional perusahaannya berjalan sesuai dengan aturan dan tidak memiliki lahan yang masuk dalam kawasan hutan. “Perusahaan memastikan tidak ada lahan perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, CSRA selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan dan kehutanan. “Kami berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan dan bertanggung jawab,” kata Iqbal.
Sebelumnya, Satgas PKH menyatakan akan menagih denda kepada perusahaan yang membuka lahan di kawasan hutan tanpa izin. Denda ditetapkan sebesar Rp25 juta per hektare per tahun, dengan nilai total yang akan dihitung berdasarkan lamanya lahan dikuasai secara ilegal.
Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diteken pada 21 Januari 2025. Hingga kini, Satgas PKH telah menguasai kembali sekitar 3,4 juta hektare kawasan hutan, melampaui target awal 1 juta hektare.
Dari total tersebut, sekitar 1,5 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sementara sisanya masih dalam proses verifikasi. Selain perusahaan sawit, Satgas juga berencana menindak kasus pertambangan ilegal dengan formula denda khusus berdasarkan jenis mineral.