STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembaruan pada daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Langkah otoritas bursa ini menyasar saham PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) dan PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV).
Pembaruan data ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Selasa, 20 Januari 2026. Dalam pengumuman resminya, Bursa memasukkan NSSS ke dalam radar pemantauan khusus. Kebijakan ini diambil berdasarkan kriteria nomor 10.
Kriteria tersebut merujuk pada kondisi tertentu di pasar. “Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan,” tulis pengumuman Bursa yang diteken Senin (19/1/2026).
Sebelumnya, NSSS tercatat di Papan Pengembangan. Kini, investor perlu memberikan perhatian lebih terhadap aktivitas perdagangan saham emiten perkebunan sawit tersebut.
Di sisi lain, kabar positif datang untuk PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV). Bursa resmi mencabut status pemantauan khusus bagi emiten berkode saham MGLV ini. Saham produsen perlengkapan rumah tangga ini dinyatakan keluar dari daftar pantau.
Pasca pencabutan status tersebut, saham MGLV akan berpindah papan pencatatan. Bursa memindahkan perdagangan saham MGLV ke Papan Akselerasi. Langkah ini juga mulai berlaku efektif pada tanggal yang sama, yakni 20 Januari 2026.
Teuku Fahmi Ariandar, Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, menyampaikan pengumuman ini secara tertulis. Laporan tersebut merujuk pada dokumen nomor Peng-PK-00008/BEI.PLP/01-2026 dan Peng-CK-00010/BEI.PLP/01-2026.
Sebagai informasi, BEI menetapkan 11 kriteria bagi saham untuk masuk dalam daftar pemantauan khusus. Kriteria ini mulai dari harga rata-rata saham di bawah Rp51 hingga laporan keuangan yang mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Otoritas bursa meminta para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan informasi yang disampaikan perseroan. Daftar lengkap saham dalam pemantauan khusus dapat diakses melalui laman resmi bursa di www.idx.co.id.
