STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) mengumumkan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback). Aksi korporasi ini dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada pemegang saham yang berminat menjual sahamnya kembali ke perseroan.
SVP Corporate Secretary Telkom Indonesia, Jati Widagdo menyampaikan informasi tersebut dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Batas waktu penyampaian pernyataan kehendak untuk menjual saham telah berakhir pada Selasa, 16 Desember 2025 pukul 17.00 WIB.
“Tidak terdapat Pemegang Saham yang mengajukan Pernyataan Kehendak untuk Menjual Saham sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan,” ujar Jati dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (18/12/2025).
Pembelian kembali saham ini merupakan konsekuensi dari rencana strategis perseroan. Telkom berencana melakukan pemisahan sebagian bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity (Tahap-1). Rencana ini menjadi salah satu mata acara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 62 UUPT, pemegang saham yang tidak setuju dengan tindakan pemisahan usaha berhak meminta perseroan membeli sahamnya. Pemisahan usaha ini merupakan bagian dari pengalihan seluruh bisnis Wholesale Fiber Connectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia.
PT Telkom Infrastruktur Indonesia sendiri merupakan anak usaha yang sahamnya dimiliki langsung oleh Telkom sebesar 99,99%. Langkah ini dilakukan sebagai pemenuhan ketentuan perundang-undangan terkait perseroan terbatas dan cipta kerja.
Meski tidak ada saham yang dibeli kembali, manajemen Telkom tetap optimistis. Jati menegaskan bahwa hasil pelaksanaan buyback ini tidak berdampak buruk bagi perusahaan.
“Perseroan berkeyakinan bahwa Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham ini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” pungkasnya.
