STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA) di seluruh pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Kamis, 9 April 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Suspensi saham BIMA, menurut Pande Made Kusuma Ari, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, sehubungan dengan efek Perseroan telah tercatat pada Papan Pemantauan Khusus karena ketentuan III.1.2Peraturan Bursa Nomor I-X sejak tanggal 9 April 2025.
“Sampai dengan 9 April 2026 Efek Perseroan telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut,” tulis Pande dalam pengumuman tertulis yang disampaikan, Jumat 10 April 2026.
Terkait hal tersebut di atas, jelas Pande, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara (suspensi) Perdagangan Efek PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA) di Seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Kamis, 9 April 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Pande meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Seperti diketahui, Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus:
- Bagi Perusahaan Tercatat yang telah ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada saat Peraturan ini diberlakukan, maka penghitungan 1 (satu) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1. dan V.2. Lampiran Keputusan ini dimulai sejak Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00076/BEI/06-2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, yaitu sejak tanggal 21 Juni 2024.
- Ketentuan V.1. mengatur bahwa Bursa melakukan Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2., III.1.3., III.1.4., III.1.5., III.1.6., III.1.8., dan/atau III.1.9. jika Perusahaan Tercatat tersebut telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut.
- Untuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2., III.1.3., III.1.4., III.1.5., III.1.8., dan III.1.9., Suspensi Efek dilakukan di Seluruh Pasar.
- Pengumuman Bursa nomor Peng-PK-00023/BEI.PLP/04-2025 tanggal 9 April 2025 perihal Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus; dan
3. Pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00004/BEI.PP3/04-2026 tanggal 1 April 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA). (konrad)
