STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) membawa kabar gembira bagi para pemegang sahamnya. Emiten ini memutuskan untuk membagikan dividen tunai interim untuk tahun buku 2025. Total nilai dividen yang akan digelontorkan mencapai US$ 250 juta.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Rapat tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2025. Dana dividen ini berasal dari laba bersih perusahaan. Periode yang diambil adalah sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025.
Direksi ADRO menyampaikan hal tersebut melalui pengumuman resminya.
“Dengan ini kami mengumumkan bahwa berdasarkan Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (“Perseroan”) tertanggal 17 Desember 2025, Perseroan akan membagikan dividen tunai interim untuk tahun buku 2025 sebesar AS$250.000.000 (dua ratus lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) yang berasal dari laba bersih Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 (“Dividen Tunai Interim”),” tulis Direksi dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (17/12/2025).
Investor yang mengincar dividen ini wajib memperhatikan jadwalnya. Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi jatuh pada 29 Desember 2025. Sementara itu, Ex Dividen di pasar yang sama dijadwalkan pada 30 Desember 2025.
Bagi investor di Pasar Tunai, Cum Dividen ditetapkan pada 2 Januari 2026. Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai jatuh pada 5 Januari 2026. Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak atau Record Date adalah 2 Januari 2026 pukul 16.00 WIB.
Pembayaran dividen tunai interim akan dilaksanakan pada 15 Januari 2026. Pembayaran kepada pemegang saham akan dilakukan dalam mata uang Rupiah. Nilainya mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 2 Januari 2026 sebagai kurs konversi.
Manajemen akan mengumumkan kurs konversi tersebut secara resmi. Informasi ini bisa diakses melalui situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs web Perseroan pada tanggal 2 Januari 2026.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dividen akan diterima melalui pemegang rekening di KSEI. KSEI akan mengirimkan konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian tersebut kepada perusahaan efek atau bank kustodian.
Ada ketentuan khusus terkait pajak bagi pemegang saham asing atau Wajib Pajak Luar Negeri. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20% berlaku bagi yang berdomisili di negara tanpa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
Bagi negara yang memiliki P3B dengan pemerintah Indonesia, tarif pemotongan pajak bisa lebih rendah. Syaratnya, pemegang saham wajib menyerahkan dokumen asli Formulir DGT yang telah diisi dengan benar. Dokumen tersebut harus diserahkan selambatnya tanggal 2 Januari 2026 pukul 16.00 WIB kepada KSEI.
Apabila dokumen asli tidak diserahkan sesuai batas waktu, maka akan berlaku tarif pemotongan standar. Dividen Tunai Interim akan dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Perseroan menegaskan tidak akan mengirimkan surat pemberitahuan khusus kepada pemegang saham terkait pembagian ini.
