STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham tidak melebihi 10% dari saham disetor Perseroan. Pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.
Direksi BTPS dalam prospektus rencana pembelian kembali saham yang disampaikan, Senin (10/6/2025) mengemukakan, dana yang disiapkan untuk buyback saham sebesar Rp927 miliar. Biaya buyback berasal dari kas Perseroan.
Buyback saham BTPS dilakukan selama tiga bulan sejak tanggal keterbukaan informasi ini. Yakni, mulai tanggal 11 Juni 2025 sampai dengan 9 September 2025. Buyback saham BTPS dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen Perseroan. Terkait aksi korporasi ini, Perseroan akan menunjuk salah satu perusahaan Sekuritas untuk mengeksekusi buyback saham BTPS tersebut.
Direksi Bank BTPS berkeyakinan bahwa, pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan. Pasalnya, BTPS memiliki saldo laba ditahan dan arus kas yang mencukupi untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Langkah pembelian kembali atau buyback saham dilakukan sebagai bagian dari upaya BTPS untuk menstabilkan harga dalam kondisi pasar yang fluktuatif dan juga memberikan fleksibilitas bagi perseroan dalam mengelola modal panjang.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali atau buyback saham tanpa harus Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai upaya menstabilkan bursa per 18 Maret 2025. (konrad)
