STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar praktik pelanggaran serius di pasar modal Indonesia. Lembaga pengawas ini menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) serta pihak terkait lainnya pada Jumat, 28 Februari 2026.
Langkah tegas ini merupakan komitmen OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Tujuannya guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal.
Manipulasi Laporan Keuangan IPPE
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IPPE terbukti melakukan kesalahan fatal dalam penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) periode 2021, 2022, dan 2023. OJK menjatuhkan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp4,625 miliar kepada perseroan.
Pelanggaran tersebut mencakup salah saji saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin. Dana ini sejatinya berasal dari hasil Penawaran Umum Perdana (IPO) saham IPPE. Namun, pengakuan mutasi aset tersebut dinilai tidak sesuai standar akuntansi karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
Selain itu, IPPE melanggar kewajiban penyampaian informasi material. Perseroan tidak melaporkan maupun mengumumkan fakta mengenai pemberhentian kegiatan operasional kepada publik dan regulator.
Dua petinggi IPPE, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali selaku Direksi periode 2021-2023, turut terseret. Keduanya dikenakan denda sebesar Rp840 juta secara tanggung renteng. Mereka dianggap bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset pada laporan keuangan tiga tahun berturut-turut tersebut.
Sanksi juga menyasar akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP). Ben Ardi dan Rizki Damir Mustika dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan masing-masing didenda Rp265 juta. Sementara itu, KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenai denda Rp525 juta karena gagal menerapkan standar pengendalian mutu yang memadai.
Pelanggaran IPO dan Pembekuan KGI Sekuritas
OJK juga menemukan borok dalam proses IPO IPPE yang melibatkan PT KGI Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi. Akibatnya, PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp3,4 miliar. Tidak hanya itu, OJK membekukan kegiatan usaha penjamin emisi efek perusahaan tersebut selama satu tahun.
Pemeriksaan mengungkap KGI Sekuritas tidak menjalankan prosedur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) secara benar. Perusahaan tidak melakukan pengecekan profil keuangan (CDD) yang memadai terhadap empat investor: Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum.
Profil kemampuan keuangan keempatnya terdeteksi tidak sesuai dengan jumlah pesanan saham IPO. OJK menemukan adanya aliran dana mencurigakan sebesar Rp61,967 miliar yang disalurkan melalui Susaedi Munif untuk tujuan pemesanan saham tersebut.
Pelanggaran lainnya adalah pemberian jatah pasti (fixed allotment) kepada pihak yang berafiliasi dengan pegawai KGI Sekuritas. Hal ini jelas melanggar aturan pemesanan dan penjatahan efek dalam penawaran umum.
Antony, selaku Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia, tak luput dari sanksi. Ia didenda Rp650 juta dan dilarang melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan. Ia dinilai gagal mengurus perusahaan dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab.
Terkait penetapan ini, pihak OJK menegaskan seluruh dokumen telah disusun berdasarkan fakta pemeriksaan yang akurat.
“Penetapan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen IPPE maupun KGI Sekuritas belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya atas sanksi tersebut.
