STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menghadapi pukulan berat setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang menetapkan status pailit pada Senin, 21 Oktober 2024. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Moch Ansor ini membatalkan homologasi yang sebelumnya menjadi harapan Sritex untuk restrukturisasi.
Manajemen Sritex langsung bergerak cepat merespons putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg itu. “Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespon cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait,” tulis manajemen Sritex, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (26/10/2024). Upaya ini diambil untuk menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi kepentingan seluruh pihak, termasuk kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
Sebagai langkah selanjutnya, Sritex telah mendaftarkan kasasi pada Jumat, 25 Oktober 2024. “Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” ujar manajemen Sritex. Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab Sritex sebagai perusahaan tekstil yang sudah berdiri selama 58 tahun.
Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, menjadi penopang ekonomi bagi sekitar 14.112 karyawan langsung serta 50.000 karyawan di grupnya. Ribuan usaha kecil dan menengah juga bergantung pada bisnis Sritex untuk bertahan hidup.
Dengan pentingnya peran Sritex dalam perekonomian, manajemen berharap ada dukungan dari pemerintah dan stakeholder. “Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia dan masa depan,” tegas manajemen.
Gayung bersambut! Presiden Prabowo Subianto merespon cepat krisis yang tengah dihadapi Sritex ini. Prabowo langsung menginstruksikan empat kementerian untuk menyusun strategi penyelamatan bagi perusahaan ini dan ribuan karyawannya yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Instruksi tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, dalam pernyataan tertulis pada Jumat (25/10/2024). “Pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan Sritex, setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh PN Semarang,” ungkap Agus.
Langkah penyelamatan ini bertujuan menjaga agar operasional Sritex tetap berjalan dan ribuan karyawan tetap memiliki pekerjaan. “Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.” tutur Agus.
Menurut Agus, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari PHK. “Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tukasnya.