STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) baru saja melaporkan perkembangan terbaru mengenai pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback). Laporan ini mencakup periode pelaksanaan transaksi mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.
Manajemen MPMX mengalihkan sebanyak 76.000.000 lembar saham hasil buyback. Pengalihan ini tidak dilakukan melalui penjualan ke pasar saham. Perseroan memilih mekanisme pengurangan modal ditempatkan dan disetor. Aksi korporasi tersebut telah terlaksana pada bulan Agustus 2025 lalu.
Langkah ini merujuk pada keputusan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Mei 2025. Saham yang dialihkan berasal dari program buyback tahap ke-6. Program tersebut dilakukan perseroan pada periode Juli hingga Desember 2017 silam.
Kala itu, perseroan melakukan pembelian kembali saham dengan harga rata-rata Rp924,45 per lembar. Total jumlah saham yang wajib dialihkan kembali tercatat mencapai 123.855.100 lembar. Sekretaris Perusahaan MPMX, Timothy Immanuel Hutapea, menyampaikan laporan resmi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, berikut ini kami sampaikan Laporan Perkembangan Pengalihan Kembali Saham Hasil Pembelian Kembali Saham PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk untuk periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025,” tulis Timothy dalam surat bertanggal 14 Januari 2026.
Akumulasi pengalihan saham treasury perseroan kini menunjukkan angka yang signifikan. Hingga laporan ini dibuat, jumlah saham hasil buyback yang telah dijual atau dialihkan mencapai 116.715.515 lembar. Angka ini merupakan gabungan dari realisasi sebelumnya dan transaksi terbaru pada periode ini.
Stok saham treasury milik perseroan pun kian menipis. Kini jumlah saham hasil buyback yang belum dialihkan tersisa 7.139.585 lembar. Sisa saham ini merupakan bagian yang masih harus diselesaikan statusnya di masa mendatang.
Perseroan mencatatkan nol rupiah pada kolom harga rata-rata maupun jumlah dana yang diperoleh. Hal ini terjadi karena mekanisme pengalihan melalui pengurangan modal tidak menghasilkan dana tunai. Perseroan juga memastikan tidak ada kerugian yang dicatat dari pengalihan ini.
