Suspensi Dicabut, Saham ASMI Kembali Diperdagangkan di BEI

Suspensi Dicabut, Saham ASMI Kembali Diperdagangkan di BEI
Bacakan Artikel

BEI menyampaikan, “Telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (“ASMI”) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek ASMI.”

Selain itu, Bursa juga memastikan tidak ada kondisi lain yang menjadi dasar perpanjangan suspensi atas saham perseroan. Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, BEI menetapkan pencabutan suspensi efek ASMI di Pasar Reguler dan Pasar Tunai efektif mulai perdagangan pada 3 Agustus 2026.

Meski perdagangan saham kembali dibuka, BEI mengingatkan investor dan seluruh pihak terkait untuk terus mencermati informasi yang disampaikan perseroan kepada publik.

Otoritas Bursa juga meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.”

Pengumuman pencabutan suspensi ini ditandatangani oleh P.H. Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Kukuh Wicaksono, serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: