STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kembali perdagangan saham PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) setelah sempat disuspensi. Saham KOKA kembali bisa diperdagangkan mulai sesi pra-pembukaan perdagangan Jumat, 26 September 2025.
Pencabutan suspensi ini dilakukan setelah BEI menerima penjelasan tambahan dan klarifikasi dari manajemen KOKA melalui surat resmi pada 24 September 2025. Dengan adanya klarifikasi tersebut, BEI menilai perdagangan saham KOKA bisa dilanjutkan.
“Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak Sesi Pra-Pembukaan Perdagangan Efek hari Jumat, 26 September 2025,” ujar Pande Made Kusuma Ari A. Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (26/9/2025).
Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham KOKA pada Kamis, 18 September 2025. Suspensi dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran komitmen pengendalian saham terkait rencana akuisisi oleh Ningho Lixing Enterprise Management Co., Ltd.
Saat itu, Vera Florida, Kepala Divisi Penilai Perusahaan I BEI, menyebut pemegang saham pengendali KOKA telah melanggar komitmen yang diungkapkan dalam prospektus perseroan. “Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah melanggar komitmen untuk mempertahankan pengendalian sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus Perseroan,” kata Vera.
Dengan pencabutan suspensi ini, BEI kembali mengingatkan seluruh pihak yang berkepentingan agar selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan. Saham KOKA sendiri tercatat di Papan Pengembangan BEI.