STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di industri pasar modal tanah air. Langkah tegas ini menjadi fokus utama OJK untuk meningkatkan integritas pasar modal dalam negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan data penegakan hukum tersebut di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Hasan hadir didampingi jajaran direksi BEI dan KSEI dalam acara Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia.
Hingga 31 Maret 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar. Sanksi denda ini dijatuhkan kepada 233 pihak. Jumlah tersebut terdiri atas denda kasus pelanggaran maupun denda akibat keterlambatan.
OJK juga memberikan tindakan administratif lain di luar denda. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. Otoritas turut memberikan tindakan tertentu serta perintah tertulis atau larangan.
Penegakan hukum terhadap manipulasi pasar juga dilakukan secara intensif. Sepanjang tahun 2026 sampai akhir Maret, OJK mengenakan denda sebesar Rp29,30 miliar kepada 11 pihak. Selain itu, satu pihak perorangan menerima sanksi peringatan tertulis akibat manipulasi pasar.
OJK juga menindak tegas praktik jasa keuangan ilegal. Dua pihak perorangan mendapatkan peringatan tertulis karena menjalankan kegiatan penasihat investasi tanpa izin. Pengawasan ini dilakukan demi melindungi investor dari praktik yang merugikan.
Hasan menekankan pentingnya langkah penindakan ini bagi ekosistem investasi. Ketegasan otoritas menjadi kunci utama dalam membangun pasar yang sehat.
“Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar,” ungkap Hasan.
Menurut Hasan, penegakan hukum secara konsisten akan memastikan terciptanya disiplin di pasar. Hal ini sangat penting untuk membangun kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia secara jangka panjang. OJK berkomitmen terus mengawal integritas pasar melalui koordinasi erat dengan pemangku kepentingan terkait.
