STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan main di pasar modal Indonesia. OJK mewajibkan seluruh perusahaan tercatat (emiten) memiliki porsi saham publik atau free float minimal 15%. Jika tidak patuh, perusahaan tersebut terancam dikeluarkan dari bursa.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan hal ini secara langsung. Ia berbicara dalam jumpa pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Mahendra menegaskan langkah ini penting. Tujuannya untuk memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal. Hal ini juga sejalan dengan persyaratan ketat dari lembaga global, Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).
OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) segera menerbitkan aturan teknisnya. Pengawasan ketat akan diberlakukan.
“SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15% yang akan dilakukan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik,” ujar Mahendra.
Aturan ini tidak main-main. OJK menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang membandel. Mereka yang gagal memenuhi batas minimal saham publik dalam waktu tertentu akan terkena kebijakan pintu keluar atau exit policy.
“Dan bagi emiten atau perusahaan publik yang dalam jangka waktu tertentu ditentukan nanti dalam pengaturan tersebut tidak dapat memenuhinya, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik. Itu poin-poin yang saya sampaikan pada kesempatan ini,” tegasnya.
Mahendra menjelaskan cakupan aturan ini. Ketentuan wajib free float 15% berlaku untuk semua. Tidak hanya bagi calon emiten yang baru mau penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Emiten lama yang sudah melantai di bursa juga wajib patuh.
“Itu untuk dua-duanya, yang baru maupun yang existing,” kata Mahendra menjawab pertanyaan wartawan.
Mengenai kapan tenggat waktu pemenuhannya, Mahendra meminta publik bersabar. Detail teknis mengenai jangka waktu tersebut akan diumumkan bulan depan.
“Nah jangka waktu detailnya ini yang kami akan sampaikan ya update-nya kemudian ya bulan depan segera lah bulan depan,” ujarnya.
Ia kembali menekankan poin utamanya. Seluruh emiten tanpa terkecuali harus tunduk pada aturan porsi saham publik ini.
“Tapi esensinya adalah bahwa 15% itu berlaku menyeluruh. Itu kan ya?” tambahnya.
Lantas, apa hukuman nyata dari exit policy tersebut?
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, memberikan jawaban lugas. Sanksi tersebut berupa penghapusan pencatatan saham secara paksa atau delisting.
“Kalau exit policy itu kan sudah ada, ya kan. Coba kau pelajari. Exit policy itu adalah delisting,” pungkas Inarno.
