Telat Setor Laporan Keuangan, BEI Sanksi 50 Emiten dan Denda 48 Perusahaan Rp150 Juta

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 50 emiten. Puluhan perusahaan ini terlambat menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025. Otoritas bursa m...

Telat Setor Laporan Keuangan, BEI Sanksi 50 Emiten dan Denda 48 Perusahaan Rp150 Juta
Bacakan Artikel

Laporan ini ditandatangani oleh Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat. Selain itu, Rheyn Lusiana Siregar, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, dan Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 turut menandatangani pengumuman tersebut.

Total perusahaan yang tercatat di bursa mencapai 1.064 emiten. Dari jumlah tersebut, sebanyak 902 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan interim per September 2025. Bursa mencatat 859 emiten telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan mereka.

Sebanyak 820 perusahaan menyampaikan laporan tepat waktu. Ada pula 32 perusahaan dengan batas waktu berbeda karena termasuk daftar asuransi atau induk perusahaan asuransi. Sementara itu, 7 perusahaan lainnya memiliki tahun buku yang berbeda.

Bursa juga mendata 154 perusahaan yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim periode ini. Kelompok ini terdiri dari emiten baru hingga perusahaan yang hanya mencatatkan obligasi atau sukuk. Ada juga 45 efek ETF, 3 efek DIRE, dan 2 efek EBA-KIK yang masuk kategori ini.

Langkah sanksi ini merupakan bentuk penegakan aturan bagi perusahaan publik. Transparansi laporan keuangan sangat krusial bagi perlindungan investor di pasar modal. Pelaku pasar diharapkan terus memantau status kepatuhan emiten melalui laman resmi bursa.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2