Stockwatch.id Versi penuh
Market

Triple Berkah Bersama Akuisisi 34,56% Saham EPAC, Siap Gelar Tender Wajib

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Triple Berkah Bersama telah menyelesaikan pengambilalihan 1.141.671.100 saham PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC). Jumlah tersebut setara dengan 34,56% dari total...

Oleh Daiz La Ode 23 Jul 2026 14:44 2 menit baca

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Triple Berkah Bersama telah menyelesaikan pengambilalihan 1.141.671.100 saham PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC). Jumlah tersebut setara dengan 34,56% dari total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh Perseroan.

Transaksi tersebut dilakukan dengan membeli saham milik Drs. Ryan Permana sebanyak 664.799.600 saham dan Nessy Sarinda sebanyak 476.871.500 saham. Harga pembelian ditetapkan Rp12 per saham, sehingga nilai transaksi mencapai Rp13,7 miliar.

Pengambilalihan ini diumumkan setelah sebelumnya Perseroan menyampaikan perkembangan negosiasi rencana akuisisi pada 27 April, 29 Mei, 19 Juni, dan 24 Juni 2026 melalui situs Bursa Efek Indonesia. Pengumuman tersebut juga memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

PT Triple Berkah Bersama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding. Perusahaan ini beralamat di Plaza Sovereign di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Komisaris perusahaan dijabat Nuzwan Gufron, ST., sedangkan direktur dijabat Noprian Fadli. Penerima manfaat (beneficial owner) perusahaan adalah Noprian Fadli.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan tujuan pengendalian dilakukan sebagai investasi untuk mendukung rencana pengembangan dan ekspansi bisnis grup. Pembeli juga ditegaskan bukan merupakan pihak terafiliasi dengan PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk.

Keterbukaan informasi EPAC menyebutkan, setelah transaksi tersebut PT Triple Berkah Bersama memiliki total 1.283.071.100 saham Perseroan.

Sebagai pengendali baru, PT Triple Berkah Bersama akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.04/2018.

"Sebagai pengendali baru Perseroan dan sebagaimana disyaratkan dalam POJK 9/2018, PT Triple Berkah Bersama akan melakukan penawaran tender wajib dan akan melakukan pengumuman penawaran tender wajib kepada publik dengan memperhatikan ketentuan POJK 9/2018," demikian dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (23/7/2026)

Topik terkait
BEI Bursa Efek Indonesia Saham EPAC Triple Berkah Bersama Megalestari Epack Sentosaraya