STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) menerima dividen interim dari perusahaan ventura bersama, PT Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) dan entitas anaknya. Nilainya mencapai Rp450 miliar.
Corporate Secretary TAPG, Joni Tjeng, menyampaikan laporan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat nomor 113/TAP/S-CORSEC-HO/IX/2025 tertanggal 30 September 2025. Laporan tersebut disusun sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Dengan ini kami sampaikan penjelasan transaksi penerimaan dividen interim dari PT Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) dan entitas anaknya selaku perusahaan ventura bersama PT Triputra Agro Persada Tbk,” tulis Joni Tjeng dalam keterbukaan informasi di Bursa, Selasa (30/9/2025).
Transaksi ini tercatat pada 29 September 2025 dengan TAPG sebagai penerima dividen dan USTP beserta entitas anaknya sebagai pemberi dividen. USTP merupakan perusahaan ventura bersama yang sahamnya dimiliki TAPG sebesar 50%.