Kamis, Agustus 7, 2025
33.5 C
Jakarta

United Tractors Dapat Pinjaman dari Komatsu Astra Finance Rp320,8 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Direksi PT United Tractors Tbk (UNTR) dan Direksi PT Komatsu Astra Finance (KMF) telah melakukan penandatanganan perjanjian sewa guna usaha pada 31 Juli 2024.

Berdasarkan perjanjian tersebut, UNTR akan mendapatkan fasilitas pinjaman dengan bentuk pembiayaan sewa guna usaha dari KAF dalam bentuk barang modal berupa alat berat (dengan hak opsi beli pada masa akhir sewa) yang setara dengan nilai maksimum sebesar Rp320,8 miliar.

Sara K. Loebis, Sekretaris Perusahaan UNTR dalam keterbukaan informasi ke BEI, Jumat (02/8/2024) menyebutkan, fasilitas pinjaman ini memiliki bunga 9,5% per tahun dengan jangka waktu delapan tahun sejak penandatanganan perjanjian.

“Secara bisnis bagi perseroan akan lebih menguntungkan apabila perseroan mendapatkan pinjaman ini dari KAF dibandingkan dari pihak lain,” kata Sara.

KAF merupakan afiliasi dari Perseroan, sehingga Perseroan dapat meminimalkan konflik yang mungkin muncul sehubungan dengan adanya pemberian fasilitas tersebut. Selain itu, KAF juga merupakan perusahaan pembiayaan yang memiliki pengalaman dalam memberikan pembiayaan atas alat berat. Bahkan syarat dan ketentuan dari fasilitas lebih menguntungkan bagi Perseroan dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length).

Menurut Sara, terdapat hubungan afiliasi antara KAF dan UNTR yang ditunjukan lewat kepemilikan saham Astra International Tbk (ASII) pada KAF dan UNTR dan kesamaan manajemen pada saat dilakukannya transaksi tersebut. ASII menguasai sebesar 99,99% saham PT Sedaya Multi Investama yang merupakan pemilik 50% saham KAF. Selain itu, ASII juga adalah pemegang 59,5% saham UNTR.

Selain itu, pada jajaran direksi, Frans Kesuma yang menjabat sebagai Presiden Direktur UNTR, juga adalah Presiden Komisaris Komatsu Astra Finance (KMF).

Transaksi ini, tidak memiliki benturan kepentingan sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham.Transaksi tersebut juga bukan transaksi material karena tidak memenuhi treshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020. (konrad)

Artikel Terkait

Dolar AS Melemah, Pasar Yakin The Fed Bakal Potong Suku Bunga Lagi

STOCKWATCH.ID (WASHINGTON) – Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS)...

Laba SBMA Melejit 26,84%, Pendapatan Juga Naik di Semester I-2025!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk...

Ini Cara Aktivasi Rekening Dormant BNI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru