STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) baru saja melangsungkan Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issue pada Selasa (16/4). Bursa Efek Indonesia (BEI) pun telah menetapkan harga teoritis saham WIKA sebesar Rp204, meskipun saat ini saham Perseroan masih disuspensi.
Pande Made Kusuma Ari, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, menyatakan bahwa harga saham WIKA di pasar reguler pada Selasa (16/4) tercatat sebesar Rp240 saat akhir cum-right. Dengan demikian, harga teoritisnya ditetapkan menjadi Rp204. Penetapan harga teoritis ini didasarkan pada rasio HMETD perseroan, yaitu 100.000.000:521.981.761, dengan harga pelaksanaan Rp197 per saham.
Dengan digelarnya right issue ini akankah BEI segera mencabut suspensi saham WIKA?
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan BEI telah menangguhkan perdagangan saham WIKA di seluruh pasar sejak tanggal 18 Desember 2023. Ini karena Perseroan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal tersebut. “Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Menurut Nyoman, WIKA telah mengadakan tiga kali Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU). Itu antara lain pada 20 Oktober 2023, kemudian 30 November 2023, dan 31 Januari 2024. Namun belum mencapai kesepakatan atas usulan perbaikan terkait kelalaian tidak memenuhi kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
Pada RUPSU keempat yang diadakan tanggal 3 April 2024, lanjut dia, pemegang sukuk menyetujui Perseroan untuk melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A sebesar Rp184 miliar. Pembayaran ini, termasuk kompensasi kerugian akibat keterlambatan, dijadwalkan dilakukan oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran pada tanggal 29 April 2024.
Sementara itu, BEI tetap memantau pemenuhan kewajiban oleh Perseroan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Terkait pencabutan suspensi, Nyoman menegaskan, “Sesuai ketentuan III.9. Peraturan I-L tentang Suspensi Efek, Bursa dapat mencabut suspensi apabila Perusahaan Tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi”.