STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) berencana menerbitkan saham baru lewat skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Rencana ini akan dimintakan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan digelar pada 26 Juni 2025 di Jakarta. Pengumuman resmi mengenai RUPSLB telah disampaikan melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs resmi Perseroan.
Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi ini agar para pemegang saham bisa memahami secara menyeluruh rencana PMTHMETD dan mengambil keputusan yang tepat dalam RUPSLB nanti.
Menurut Direksi Energi Mega Persada penerbitan saham baru ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan posisi keuangan perusahaan. Aksi ini juga bertujuan mendukung kegiatan usaha Perseroan maupun entitas anak.
Jumlah saham baru yang akan diterbitkan sebanyak-banyaknya 2.482.123.025 saham atau setara 10% dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Saham baru ini akan diterbitkan dalam jangka waktu dua tahun sejak RUPSLB disetujui.
Harga pelaksanaan saham baru akan mengacu pada ketentuan Bursa Efek Indonesia. Harga tersebut akan ditetapkan minimal 90% dari rata-rata harga penutupan saham selama 25 hari bursa berturut-turut sebelum permohonan pencatatan saham baru.
Direksi menyampaikan bahwa dana hasil penerbitan saham baru ini akan digunakan untuk mendukung operasional anak usaha, PT Imbang Tata Alam.
Sebanyak 70% dana akan digunakan untuk mendanai kegiatan pemboran di Blok Malacca Strait. Dana ini mencakup biaya jasa pemboran, mobilisasi, demobilisasi, evaluasi formasi, penyelesaian, hingga penutupan sumur.
Belanja modal seperti pengadaan casing, perlengkapan sumur surface maupun sub-surface juga akan dibiayai dari dana tersebut.
Sisa 30% dana akan digunakan sebagai modal kerja PT Imbang Tata Alam, khususnya untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak terkait langsung dengan kegiatan pemboran.
Dana yang diperoleh akan disalurkan dalam bentuk pinjaman dari induk usaha kepada anak usaha.
Perseroan menyatakan akan menyesuaikan penggunaan dana sesuai kebutuhan aktual. Perseroan juga akan patuh terhadap ketentuan dalam POJK No. 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Jika nantinya penggunaan dana masuk dalam kategori transaksi material, maka Energi Mega Persada akan mematuhi aturan dalam POJK No. 17/2020.
Saham baru dari PMTHMETD akan ditawarkan kepada satu atau beberapa pemodal yang saat ini belum ditentukan. Nama-nama calon investor akan diumumkan paling lambat lima hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD.
“Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham sehubungan dengan Rencana PMTHMETD,” tulis Direksi Energi Mega Persada, dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (15/6/2025)..